DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Dompu banyak menyita perhatian. Bahkan sampai menyebabkan kematian seperti yang dialami 3 orang istri di Desa Cempi Jaya, Desa Adu, dan Desa Marada Kecamatan Hu’u belum lama ini.
Setidaknya ada ada 4 hal pemicu KDRT terjadi. Yaitu komunikasi yang buruk, perselingkuhan, ekonomi, dan tingkat pendidikan rendah.
itu disampaikan Endang Puji Astuti, SH., Analis Advokasi Komunikasi Informasi dan Edukasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu pada kegiatan yang digelar Ikatan Istri Wakil Rakyat (ISWARA) Kabupaten Dompu di Aula Kantor Desa Marada, Senin (30/6/2025).
KDRT ini berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan dan eksploitasi seksual, pembiaran, dan kekerasan ekonomi finansial. Ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam menghadapi tindakan KDRT, Neni Andriani Karmila, SE selaku Kepala Bidang Gender DPPPA Kabupaten Dompu meminta untuk mengungkapnya kepada pihak terdekat. Baik kepada keluarga, jajaran pemerintah hingga apparat penegak hukum. Dengan dibukanya kasus itu, maka akan ada pendampingan oleh pemerintah maupun penegak hukum.
DPPA Kabupaten Dompu memiliki kini memiliki UPTD PPA untuk mendapatkan layanan pendampingan secara hukum, psikis, dan Kesehatan bagi korban KDRT.
Untuk mendapatkan layanannya cukup disampaikan ke desa untuk mendapatkan layanan. Seperti Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), Puskesmas Terpadu dan Juara (PUSPA), dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). (IC02/*)










