DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Mentri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui penandatanganan Rancangan Perda Kabupaten Dompu tentan Perubahan APBD tahun anggaran 2024. Surat persetujuan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Prof (HC) Dr Drs Akmal Malik, MSi nomor 100.2.2.6/8177/OTDA tanggal 14 Oktober ini ditujukan kepada Pj Gubernur NTB ini, pertanda dokumen Perda Perubahan APBD 2024 bisa diundangkan dan diberlakukan.
Surat Mendagri ini menjawab surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB nomor 180/50/Kum/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang meminta persetujuan penandatanganan rancangan Perda. Dalam point 3 dari 4 point surat ini, Mendagri menyetujui Pjs Bupati Dompu untuk melakukan penandatanganan terhadap Raperda Kabupaten Dompu. “Dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kebijakan kepala daerah seleumnya,” sebut dalam surat jawaban ini.
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM yang dikonfirmasi terkait surat persetujuan ini mengatakan, dokumen Raperda Perubahan APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2024 ini akan segera ditandatangani oleh Pjs Bupati. Sehingga langsung disyahkan dan diundangkan. “Insyaallah, minggu depan APBD P sudah bisa jalan,” kata Syahroni.
Permohonan persetujuan Mendagri ini diajukan karena kepala daerah Kabupaten Dompu saat ini dijabat oleh Pjs Bupati, Baiq Nelly Yuniarti, AP, MSI karena Bupati Dompu, H Kader Jaelani dan wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan, ST, MT sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara karena melakukan kampanye sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Dompu di Pilkada tahun 2024. Cuti ini dilakukan hingga akhir masa kampanye pada 23 November 2024.
Sementara tuntutan dasar hukum penganggaran dan pembangunan daerah dibutuhkan segera sebelum akhir tahun anggaran. Pjs Bupati bisa menandatangani Perda setelah mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM mengatakan seluruh dokumen pendukung penetapan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 sudah lengkap. Bahkan sejak Jumat, 11 Oktober 2024 lalu, Perda Perubahan APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2024 ini sudah mendapat nomor registrasi (Noreg) dari Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Biasanya, ketika nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi sudah didapat bisa langsung diundangkan Perdanya. Karena kepala daerah Kabupaten Dompu saat ini dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs), sehingga ada keterbatasan kewenangan yang dimiliki. “Salah satunya, dalam hal pembahasan dan penetapan APBD. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur terkait cuti kepala daerah diluar tanggungan negara,” kata Syahroni.
Pjs Bupati dapat menetapkan Perda, termasuk Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negeri. Pemda Kabupaten Dompu tengah mengajukan surat persetujuan itu ke Mendagri. “Untuk itu, dimohon permakluman bagi seluruh pimpinan OPD agar dapat sama-sama kita menunggu selesainya rangkaian proses ini,” harap Syahroni.
Ia pun meyakinkan, jajarannya tengah mengupayakan agar Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini ditetapkan segera mungkin dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. “Banyak pimpinan OPD yang menanyakan, makanya kami menyampaikan progres status penyusunan Perubahan APBD 2024 ini,” ungkapnya. (ic02/*)