DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Pemerintah daerah (Pemda) bersama DPRD Kabupaten Dompu akhirnya menyepakati APBD tahun 2023. Jumlah pendapatan dan belanja daerah tidak mengalami perubahan antara dokumen KUA/PPAS dengan nota keuangan yang sudah disepekati Dewan, dimana defisit anggaran sebesar Rp.40,723 M. Namun perubahan terjadi pada pos belanja operasional mengalami kenaikan hingga Rp.7 M, belanja modal mengalami penurunan hingga Rp.3,477 M dan belanja transfer turun sebesar Rp.3,938 M.

Hal ini berdasarkan jawaban pemerintah atas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dompu terharap rancangan APBD tahun 2023 yang disampaikan wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan, ST, MT pada rapat paripurna Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, A.Md.Par, Rabu (30/11/2022).
Berdasarkan jawaban pemerintah, total pendapatan daerah sebesar Rp.1,120 triliun dan belanja daerah sebesar Rp.1,160 triliun. Untuk pendapatan daerah yang bersumber dari PAD sebesar Rp.92,332 M, pendapatan transfer sebesar Rp.1,006 triliun, dan lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.21,644 M.
Pada pos belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp. Rp.1,160 triliun. Kendati tidak berubah dari KUA/PPAS, terjadi pengalihan dan penambahan pada program kegiatan prioritas. Dimana belanja operasional sesuai KUA/PPAS ditetapkan sebesar Rp.840,080 M naik menjadi Rp.847,497 M atau sebesar Rp.7,416 M.
Sementara belanja modal yang ditetapkan pada KUA/PPAS ditetapkan sebesar Rp.173,345. Namun setelah pembahasan turun Rp.3,477 M menjadi Rp.169,867 M. Begitu juga belanja transfer yang ditetapkan pada KUA/PPAS sebesar Rp.137,526 M turun sebesar Rp.3,938 M setelah pembahasan RKA menjadi sebesar Rp.133,587 M. Untuk belanja tidak terduga tidak mengalami penggeseran sebesar Rp.10 M.

Selisih pendapatan daerah dengan belanja daerah sebesar Rp.40,723 M ini ditutupi penerimaan pembiayaan yang bersumber dari silpa pada KUA/PPAS sebesar Rp.41,721 dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp.1 M. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan menjadi imbang.
Wakil Bupati juga menjawab soal masukan Banggar Dewan terkait pengajuan DAK yang tidak disertai persiapan data dukung yang memadai akan menjadi perhatian kedepan agar hal ini tidak terulang, begitu juga dalam hal lokasi pengusulan DAK agar merata keseluruh kecamatan. “Terkait program kegiatan strategis daerah, pemerintah kabupaten Dompu melalui APIP telah melakukan sistem pengawasan internal, sehingga ouput dan outcome dari program strategis daerah tersebut memberikan azas manfaat dan memberikan dampak dalam pembangunan daerah,” kata Wakil Bupati Dompu.
Wakil Bupati pun menyampaikan apresiasinya kepada semua fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Dompu yang telah menyetujui rancangan APBD tahun 2023 menjadi Perda APBD. Terhadap saran dan masukan dari frkasi – fraksi Dewan akan menjadi catatan pemerintah daerah yang tidak terpisahkan dari dokumen Perda APBD tahun anggaran 2023. (vin)











