ADVERTISEMENT
Rabu, 14 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Politik

Di Dompu Ada Mantan Napi Ikut Caleg dan Tidak Jujur Ungkap Jati Dirinya

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
28 Agustus 2023
in Politik
0
Di Dompu Ada Mantan Napi Ikut Caleg dan Tidak Jujur Ungkap Jati Dirinya

Anshori, SE

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – KPU Kabupaten Dompu telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Kabupaten Dompu dan meminta masyarakat memberikan masukan. Dari dokumen calon yang diterima KPU, tidak satupun calon DPRD Kabupaten Dompu periode 2024 – 2029 sebagai mantan terpidana.

“Kalau dilihat dari dokumen yang masuk, 100 porsen tidak ada yang menyatakan dirinya mantan terpidana,” kata Anshori, SE Komisioner KPU Kabupaten Dompu di kantornya, Senin (28/8/2023).

RelatedPosts

Debat Perdana Pilkada Dompu di Aula Pendopo Bupati

Gelar Safari Jumat, MUI Dompu Ajak Wujudkan Pilkada Damai

Mitigasi Masalah Logistik, Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi Pembinaan Panwaslu

Saat pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) oleh partai politik, syarat calon yang diimput di Silon KPU ketika dicentang kondisi diri calon sebagai mantan terpidana akan muncul syarat yang harus dilampirkan. Yaitu putusan pengadilan, surat keterangan dari Lapas/Bapas, dan bukti pengumuman kepada publik.

Ketika tidak dicentang mantan terpidana, para calon hanya melampirkan surat keterangan dari pengadilan tidak dihukum pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Syarat untuk menerima surat keterangan ini juga melampirkan surat keterangan catatan kriminal (SKCK) yang dikeluarkan Kepolisian. “Tidak ada SKCK yang dilampirkan saat pendaftaran. SKCK itu sebagai syarat untuk mendapatkan surat keterangan dari pengadilan,” ungkap Anshori.

Terhadap ketidak jujuran calon anggota DPRD Dompu mengungkap jati dirinya sebagai mantan terpidana, sejatinya diharapkan adanya tanggapan masyarakat. Tapi tanggapan itu harus dilampirkan identitas pelapor dan bukti yang jelas. “Jadi kami tidak bisa berdasarkan pemberitaan media. Tapi harus ada pelapor yang dilampirkan dengan identitas diri pelapor dan bukti yang jelas,” jelas Anshori.

Tanggapan masyarakat disampaikan hingga 28 Agustus 2023. Hingga batas akhir penyampaian tanggapan masyarakat, tidak satupun tanggapan terkait mantan terpidana yang mencalonkan diri. Ketika ada tanggapan masyarakat, itu jadi dasar KPU menelusurinya.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, dari DCS yang diumumkan KPU Kabupaten Dompu terdapat lebih dari 2 orang mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Dompu. Bahkan diantaranya merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 87/PUU-XX/2022 dan PKPU no 10 tahun 2023 di pasal 11 dan 12, bagi mantan terpidana harus mengumumkan ke publik soal jati dirinya. Pengumuman itu dilampirkan dalam berkas syarat calon. (02ic)

Tags: Bawaslu DompuKPU DompuMantan Napi Ikut CalegPemilu 2023
Previous Post

Bupati Dompu Raih Penghargaan Bupati Peduli Olahraga dari SIWO PWI Pusat

Next Post

STKIP Yapis Dompu Raih Akreditasi Baik Sekali

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

Debat Perdana Pilkada Dompu di Aula Pendopo Bupati
Politik

Debat Perdana Pilkada Dompu di Aula Pendopo Bupati

11 November 2024
Gelar Safari Jumat, MUI Dompu Ajak Wujudkan Pilkada Damai
Agama

Gelar Safari Jumat, MUI Dompu Ajak Wujudkan Pilkada Damai

9 November 2024
Mitigasi Masalah Logistik, Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi Pembinaan Panwaslu
Politik

Mitigasi Masalah Logistik, Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi Pembinaan Panwaslu

6 November 2024
Anggota DPRD Dompu Periode 2024 – 2029 Dilantik
Politik

Anggota DPRD Dompu Periode 2024 – 2029 Dilantik

30 September 2024
Baiq Nelly Resmi Jadi Pjs Bupati Dompu
Pemerintahan

Baiq Nelly Resmi Jadi Pjs Bupati Dompu

24 September 2024
Pengundian Nomor Urut Pilkada Dompu,  Bambang – Syirajuddin No 1 dan AKJ Syah No 2
Politik

Pengundian Nomor Urut Pilkada Dompu, Bambang – Syirajuddin No 1 dan AKJ Syah No 2

24 September 2024
Next Post
STKIP Yapis Dompu Raih Akreditasi Baik Sekali

STKIP Yapis Dompu Raih Akreditasi Baik Sekali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

JCH Kloter 10 LOP mendarat dengan selamat di Madinah, Jamaah Sujud Syukur

JCH Kloter 10 LOP mendarat dengan selamat di Madinah, Jamaah Sujud Syukur

13 Mei 2025
Bupati Bambang Firdaus Motivasi JCH Kloter 10 Di Asrama Haji 

Bupati Bambang Firdaus Motivasi JCH Kloter 10 Di Asrama Haji 

12 Mei 2025
DPRD Dompu Berharap STM Segera ke Tahap Produksi

DPRD Dompu Berharap STM Segera ke Tahap Produksi

7 Mei 2025
Bank NTB Syariah Luncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025

Bank NTB Syariah Luncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025

6 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya