DOMPU, INSANCHANNEL.COM – KPU Kabupaten Dompu telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Kabupaten Dompu dan meminta masyarakat memberikan masukan. Dari dokumen calon yang diterima KPU, tidak satupun calon DPRD Kabupaten Dompu periode 2024 – 2029 sebagai mantan terpidana.
“Kalau dilihat dari dokumen yang masuk, 100 porsen tidak ada yang menyatakan dirinya mantan terpidana,” kata Anshori, SE Komisioner KPU Kabupaten Dompu di kantornya, Senin (28/8/2023).
Saat pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) oleh partai politik, syarat calon yang diimput di Silon KPU ketika dicentang kondisi diri calon sebagai mantan terpidana akan muncul syarat yang harus dilampirkan. Yaitu putusan pengadilan, surat keterangan dari Lapas/Bapas, dan bukti pengumuman kepada publik.
Ketika tidak dicentang mantan terpidana, para calon hanya melampirkan surat keterangan dari pengadilan tidak dihukum pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Syarat untuk menerima surat keterangan ini juga melampirkan surat keterangan catatan kriminal (SKCK) yang dikeluarkan Kepolisian. “Tidak ada SKCK yang dilampirkan saat pendaftaran. SKCK itu sebagai syarat untuk mendapatkan surat keterangan dari pengadilan,” ungkap Anshori.
Terhadap ketidak jujuran calon anggota DPRD Dompu mengungkap jati dirinya sebagai mantan terpidana, sejatinya diharapkan adanya tanggapan masyarakat. Tapi tanggapan itu harus dilampirkan identitas pelapor dan bukti yang jelas. “Jadi kami tidak bisa berdasarkan pemberitaan media. Tapi harus ada pelapor yang dilampirkan dengan identitas diri pelapor dan bukti yang jelas,” jelas Anshori.
Tanggapan masyarakat disampaikan hingga 28 Agustus 2023. Hingga batas akhir penyampaian tanggapan masyarakat, tidak satupun tanggapan terkait mantan terpidana yang mencalonkan diri. Ketika ada tanggapan masyarakat, itu jadi dasar KPU menelusurinya.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, dari DCS yang diumumkan KPU Kabupaten Dompu terdapat lebih dari 2 orang mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Dompu. Bahkan diantaranya merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 87/PUU-XX/2022 dan PKPU no 10 tahun 2023 di pasal 11 dan 12, bagi mantan terpidana harus mengumumkan ke publik soal jati dirinya. Pengumuman itu dilampirkan dalam berkas syarat calon. (02ic)