INSANCHANNEL.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB menggelar pertemuan dengan PT Sumbawa Timur Mining (STM) terkait perkembangan aktivitas eksplorasi mineral di Proyek Hu’u Kabupaten Dompu. Pertemuan ini, juga menegaskan bahwa posisi STM masih tahap eksplorasi (penelitian) dan aktivitasnya tetap dalam pengawasan pemerintah terkait.
Pertemuan yang dilaksanakan di kantor Dinas ESDM NTB pada Rabu (9/4/2025) ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM NTB, Iwan Setiawan. Dari manajemen STM dihadiri oleh Zulaikha dan Rizky Wahidin dari Departeman Giverment Relation STM, serta Yusthika dari Departemen Sustainability.

Kepala Bidang Minerba ESDM NTB, Iwan Setiawan dalam pertemuan itu seperti yang termuat di sejumlah media seperti Antara dan Suara NTB menegaskan, sesuai izin yang dimiliki STM saat ini masih dalam Kontrak Karya (KK) generasi ke-7 untuk kegiatan eksplorasi (penelitian) mineral. Sehingga tidak mungkin melakukan aktivitas produksi, apalagi melakukan pengolahan yang menghasilkan limbah.
Karenanya, Dinas ESDM NTB merasa perlu memanggil STM dan meluruskan informasi yang beredar. “Karena posisinya sekarang masih eksplorasi, ya tidak mungkin operasi produksi, apalagi ngomong masalah limbah kolam,” jelas Iwan meluruskan.
Kegiatan eksplorasi, lanjut Iwan Setiawan, membutuhkan waktu Panjang. Karena terkait pencarian sumber daya mineral di dalam bumi. Pengumpulan data yang akurat dan lengkap tentang Lokasi, geologi, dan karakteristik bahan tambang. Hal itu diperkuat melalui verifikasi dan validasi melalui analisis laboratorium.
Setelah mendapatkan keakuratan datanya, dilakukan pemodelan geologi untuk memprediksi distribusi dan kuantitas bahan tambang, baru dilakukan eksplorasi lanjutan untuk memverifikasi hasil pemodelan geologi dan pengumpulan data tambahan. Dilanjutkan pada tahap evaluasi, pemantauan dan pengendalian, serta pelaporan dan dokumentasi terhadap keyakinan geologi agar cadangan yang ditemukan benar-benar bisa diandalkan untuk kegiatan selanjutnya.
“Kementerian ESDM melalui inspektur tambang di provinsi tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas STM, termasuk soal keselamatan kerja dan lainnya,” tegasnya.
Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati menambahkan selama ini STM telah melakukan koordinasi aktif dengan pemerintah pusat hingga daerah, termasuk pemerintah desa dan kecamatan di sekitar area aktivitasnya. Perusahaan secara rutin menyampaikan perkembangan aktivitasnya dan membuka ruang diskuisi atas informasi yang berkembang.
Terhadap pengawasan terhadap lingkungan, Perusahaan memiliki UKL – UPL yang secara berkala dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB. Pihak dinas juga menempatkan petugasnya di lapangan untuk mengontrol aktivitas Perusahaan dalam area izin Kontrak Karya yang dimiliki. Perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pemeliharaan aset dan fasilitas penunjang yang berada di sekitar lokasi proyek.
Sebelumnya, Principal Communications PT STM, Cindy Elza dalam keteranganya kepada media terkait gambar kolam dalam area izin ekplorasi sebagai kolam penampungan air tanah dalam. Kolam tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam, yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah.
Uji ini dilakukan untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah. STM kedepan akan menggunakan metode pertambangan bawah tanah. Karena deposit tembaga onto terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan bersinggungan dengan sistem panas bumi, sehingga suhu di bawah dapat mencapai 80-110 derajat celsius. “Inilah yang melatarbelakangi adanya uji metode pendinginan tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, kolam tersebut belum ditutup karena masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang. STM senantiasa melakukan pemantauan harian dan memberikan treatment air untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami senantiasa membuat laporan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) serta persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan,” jelas Cindy. (IC02)