ADVERTISEMENT
Minggu, 19 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Izin Eksplorasi PT STM Dapat Diperpanjang Setiap Tahun, Kontrak Karya Berlaku Hingga 30 Tahun Fase Produksi

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
20 Mei 2025
in Ekonomi
0
Izin Eksplorasi PT STM Dapat Diperpanjang Setiap Tahun, Kontrak Karya Berlaku Hingga 30 Tahun Fase Produksi

Aktivitas pengeboran di area izin eksplorasi mineral PT STM.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Surat Keputusan (SK) Izin eksplorasi pertambangan PT Sumbawa Timur Mining (STM) akan segera berakhir pada Juni 2025 mendatang. Meskipun demikian, perusahaan dapat memperpanjang izin eksplorasi setiap tahun sesuai kebutuhan studi sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan memerlukan studi komprehensif agar pertambangan bawah tanah yang kelak dilakukan dapat berlangsung secara aman dan selamat.

Aktivitas STM berlandaskan pada Kontrak Karya (KK). Dalam KK mineral, terdapat beberapa tahapan pertambangan yaitu survei umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, produksi, dan reklamasi. Masa berlaku KK dimulai setelah masa produksi sampai dengan 30 tahun, kemudian dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing selama 10 tahun melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).

RelatedPosts

Wujudkan Good Corporate Governance, STM Sampaikan Perkembangan Proyek Hu’u ke Forkopimda Dompu

Di Tengah Keterbatasan Fiskal, Bupati Dompu Berharap STM Bisa Gerakkan Ekonomi Daerah

Komisi III DPRD NTB Apresiasi Kinerja Bank NTB Syariah : “Kinerja Tumbuh, Fondasi Kuat”

Dalam KK, fase eksplorasi terbatas selama 36 bulan, serta dapat diperpanjang setiap tahun sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 110 K/30/MEM/2020 dengan memenuhi persyaratan dan jaminan eksplorasi tiap tahun sejumlah 30 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), atau maksimal USD 10 Juta.

“Yang kami perpanjang setiap tahun adalah izin eksplorasinya. Ini penting dipahami, karena kontrak karya akan mulai dihitung masa berlakunya setelah fase produksi dimulai, hingga 30 tahun kemudian” jelas Principal Communications STM, Cindy Elza.

STM mengelola proyek tambang bawah tanah yang menyimpan potensi mineral kelas dunia. Namun karakteristik geologi di wilayah Hu’u memiliki tantangan tersendiri, dengan suhu panas bumi tinggi di bawah permukaan tanah, sehingga eksplorasi membutuhkan waktu dan pendekatan teknologi yang tidak sederhana.

Menurut Cindy, untuk tambang bawah tanah seperti yang akan digarap STM, fase eksplorasi bisa berlangsung 20 hingga 25 tahun dalam kondisi normal. “Kami termasuk cukup maju dalam pengembangan proyek ini, walaupun medan eksplorasinya memang tidak mudah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, STM merupakan perusahaan joint venture antara Eastern Star Resources Pty Ltd (80%), anak usaha milik Vale Base Metals, dan PT Aneka Tambang Tbk (20%). STM mengelola Proyek Hu’u, sebuah proyek eksplorasi tembaga yang beroperasi di bawah KK Generasi ke-7 di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. (ic02)

Tags: Izin Eksplorasi STM Diperpanjang Setiap TahunKontrak Karya Berlaku 30 Tahun Dimulai ProduksiPT STM
Previous Post

Berempati Tanpa Pandang Bulu Melayani Jamaah

Next Post

PT STM Kembali Menggelar Kegiatan Sosialisasi Dusun di Kecamatan Hu’u

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

Wujudkan Good Corporate Governance, STM Sampaikan Perkembangan Proyek Hu’u ke Forkopimda Dompu
Ekonomi

Wujudkan Good Corporate Governance, STM Sampaikan Perkembangan Proyek Hu’u ke Forkopimda Dompu

14 April 2026
Di Tengah Keterbatasan Fiskal, Bupati Dompu Berharap STM Bisa Gerakkan Ekonomi Daerah
Ekonomi

Di Tengah Keterbatasan Fiskal, Bupati Dompu Berharap STM Bisa Gerakkan Ekonomi Daerah

13 April 2026
Komisi III DPRD NTB Apresiasi Kinerja Bank NTB Syariah : “Kinerja Tumbuh, Fondasi Kuat”
Ekonomi

Komisi III DPRD NTB Apresiasi Kinerja Bank NTB Syariah : “Kinerja Tumbuh, Fondasi Kuat”

7 April 2026
BKPH Sebut PT STM Punya Track Record Baik Mendukung Pemantauan Hutan
Ekonomi

BKPH Sebut PT STM Punya Track Record Baik Mendukung Pemantauan Hutan

7 April 2026
STM Ingatkan untuk Waspadai Info Lowongan Kerja Palsu
Ekonomi

STM Sebut Kapal di Teluk Cempi untuk Studi Kelautan Bersama Mitra dan Berizin

29 Maret 2026
Bank NTB Syariah Tegaskan Kinerja Operasional Tetap Tumbuh
Ekonomi

Bank NTB Syariah Tegaskan Kinerja Operasional Tetap Tumbuh

17 Maret 2026
Next Post
PT STM Kembali Menggelar Kegiatan Sosialisasi Dusun di Kecamatan Hu’u

PT STM Kembali Menggelar Kegiatan Sosialisasi Dusun di Kecamatan Hu’u

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Perkuat Budaya Literasi, Inovasi NTB dan Pemkab Dompu Gelar Sosialisasi Program Bareeka

Perkuat Budaya Literasi, Inovasi NTB dan Pemkab Dompu Gelar Sosialisasi Program Bareeka

16 April 2026
Perkuat Budaya Literasi, Inovasi NTB dan Pemkab Dompu Gelar Sosialisasi Program Bareeka

Jamin Kualitas Halal, MUI NTB Dorong Sosialisasi dan Standarisasi Sembelih Halal

16 April 2026
Wujudkan Good Corporate Governance, STM Sampaikan Perkembangan Proyek Hu’u ke Forkopimda Dompu

Wujudkan Good Corporate Governance, STM Sampaikan Perkembangan Proyek Hu’u ke Forkopimda Dompu

14 April 2026
Di Tengah Keterbatasan Fiskal, Bupati Dompu Berharap STM Bisa Gerakkan Ekonomi Daerah

Di Tengah Keterbatasan Fiskal, Bupati Dompu Berharap STM Bisa Gerakkan Ekonomi Daerah

13 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya