DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017 – 2020. Kedua tersangka berinisial MM dan Uwh langsung ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
MM merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun 2017 – 2019. Sementara Uwh bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun 2020. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi NTB atas permintaan kejaksaan ditemukan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp.1,287 M.

“Berdasarkan fakta yang kami temukan dalam proses penyidikan, untuk saat ini ditetapkan dua tersangka. Karena yang melakukan pemalsuan dokumen (SPJ) adalah kedua tersangka,” kata Kajari Dompu, Dr M Carel William dalam keterangannya usai penahanan tersangka, Jumat (8/12/2023) malam.
Terkait keterlibatan pejabat lain dan belum dijadikan tersangka, Kajari menegaskan, sangat terbuka bertambahnya tersangka baru. Namun itu akan sangat bergantung dalam fakta persidangan. Karena sejauh ini, ada 54 orang saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan. Termasuk 3 orang saksi ahli, yaitu ahli pidana, ahli keuangan, dan ahli auditor. “Nanti kita lihat fakta sidang,” tegasnya.
Terhadap MM dan Uwh, akan ditahan selama 20 hari hingga 27 Desember 2023 sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP. Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan dan penahanan kedua tersangka oleh Kejaksaan ini membuat historis keluarga. Terlebih keluarga tersangka Uwh ikut menyaksikan saat dinaikkan ke mobil tahanan dengan rompi tahanannya. Keluarga menklaim sampai jual rumah untuk bayar utang dari pinjaman operasional Dinas yang diambil dulu di rentenir. (02ic)










