ADVERTISEMENT
Jumat, 20 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kasus Perhubungan Rugikan Negara Rp.1,287 M, Kajari Tetapkan Dua Mantan Bendahara Jadi Tersangka

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
8 Desember 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kasus Perhubungan Rugikan Negara Rp.1,287 M, Kajari Tetapkan Dua Mantan Bendahara Jadi Tersangka

Kajari Dompu beri keterangan pers usai penahanan tersangka, Jumat (8/12/2023) malam.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017 – 2020. Kedua tersangka berinisial MM dan Uwh langsung ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

MM merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun 2017 – 2019. Sementara Uwh bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun 2020. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi NTB atas permintaan kejaksaan ditemukan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp.1,287 M.

RelatedPosts

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri

PWI NTB Kecam Aksi Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan di Lombok Tengah

Tersangka saat dinaikan di mobil tahanan.

“Berdasarkan fakta yang kami temukan dalam proses penyidikan, untuk saat ini ditetapkan dua tersangka. Karena yang melakukan pemalsuan dokumen (SPJ) adalah kedua tersangka,” kata Kajari Dompu, Dr M Carel William dalam keterangannya usai penahanan tersangka, Jumat (8/12/2023) malam.

Terkait keterlibatan pejabat lain dan belum dijadikan tersangka, Kajari menegaskan, sangat terbuka bertambahnya tersangka baru. Namun itu akan sangat bergantung dalam fakta persidangan. Karena sejauh ini, ada 54 orang saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan. Termasuk 3 orang saksi ahli, yaitu ahli pidana, ahli keuangan, dan ahli auditor. “Nanti kita lihat fakta sidang,” tegasnya.

Terhadap MM dan Uwh, akan ditahan selama 20 hari hingga 27 Desember 2023 sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP. Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan dan penahanan kedua tersangka oleh Kejaksaan ini membuat historis keluarga. Terlebih keluarga tersangka Uwh ikut menyaksikan saat dinaikkan ke mobil tahanan dengan rompi tahanannya. Keluarga menklaim sampai jual rumah untuk bayar utang dari pinjaman operasional Dinas yang diambil dulu di rentenir. (02ic)

Tags: kasus korupsi perhubungan Domputahanan tersanka
Previous Post

Struktur Perubahan APBD Provinsi NTB TA 2023 Menurut Urusannya (32)

Next Post

Struktur Perubahan APBD Provinsi NTB TA 2023 Menurut Urusannya (33)

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri
Hukum dan Kriminal

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

26 November 2025
Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri
Hukum dan Kriminal

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri

27 Oktober 2025
PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
Hukum dan Kriminal

PWI NTB Kecam Aksi Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan di Lombok Tengah

15 Oktober 2025
PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
Hukum dan Kriminal

PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26 September 2025
Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
Hukum dan Kriminal

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining

22 September 2025
STM Ingatkan untuk Waspadai Info Lowongan Kerja Palsu
Hukum dan Kriminal

STM Ingatkan untuk Waspadai Info Lowongan Kerja Palsu

14 September 2025
Next Post
Struktur Perubahan APBD Provinsi NTB TA 2023 Menurut Urusannya (33)

Struktur Perubahan APBD Provinsi NTB TA 2023 Menurut Urusannya (33)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

JMSI NTB Dorong Prodi Komunikasi Unram Jadi Pusat Talenta Media Siber Nasional

JMSI NTB Dorong Prodi Komunikasi Unram Jadi Pusat Talenta Media Siber Nasional

12 Februari 2026
PT Bank NTB Syari’ah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

PT Bank NTB Syari’ah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

10 Februari 2026
Hadiri Jalan Sehat HPN 2026 di Serang, PWI NTB Komit Perkuat Kolaborasi Pers Daerah dan Nasional

Hadiri Jalan Sehat HPN 2026 di Serang, PWI NTB Komit Perkuat Kolaborasi Pers Daerah dan Nasional

8 Februari 2026
Gelar Konsolidasi, KONI Dompu Ingin Pastikan Kesiapan Cabor Jelang Porprov 2026

KONI Dompu Bina Induk Cabor, Kejuaraan Liga 4 Masih Bisa Didukung APBD

7 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya