ADVERTISEMENT
Minggu, 31 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kasus Perhubungan Rugikan Negara Rp.1,287 M, Kajari Tetapkan Dua Mantan Bendahara Jadi Tersangka

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
8 Desember 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kasus Perhubungan Rugikan Negara Rp.1,287 M, Kajari Tetapkan Dua Mantan Bendahara Jadi Tersangka

Kajari Dompu beri keterangan pers usai penahanan tersangka, Jumat (8/12/2023) malam.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017 – 2020. Kedua tersangka berinisial MM dan Uwh langsung ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

MM merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun 2017 – 2019. Sementara Uwh bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun 2020. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi NTB atas permintaan kejaksaan ditemukan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp.1,287 M.

RelatedPosts

‎Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

Tersangka saat dinaikan di mobil tahanan.

“Berdasarkan fakta yang kami temukan dalam proses penyidikan, untuk saat ini ditetapkan dua tersangka. Karena yang melakukan pemalsuan dokumen (SPJ) adalah kedua tersangka,” kata Kajari Dompu, Dr M Carel William dalam keterangannya usai penahanan tersangka, Jumat (8/12/2023) malam.

Terkait keterlibatan pejabat lain dan belum dijadikan tersangka, Kajari menegaskan, sangat terbuka bertambahnya tersangka baru. Namun itu akan sangat bergantung dalam fakta persidangan. Karena sejauh ini, ada 54 orang saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan. Termasuk 3 orang saksi ahli, yaitu ahli pidana, ahli keuangan, dan ahli auditor. “Nanti kita lihat fakta sidang,” tegasnya.

Terhadap MM dan Uwh, akan ditahan selama 20 hari hingga 27 Desember 2023 sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP. Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan dan penahanan kedua tersangka oleh Kejaksaan ini membuat historis keluarga. Terlebih keluarga tersangka Uwh ikut menyaksikan saat dinaikkan ke mobil tahanan dengan rompi tahanannya. Keluarga menklaim sampai jual rumah untuk bayar utang dari pinjaman operasional Dinas yang diambil dulu di rentenir. (02ic)

Tags: kasus korupsi perhubungan Domputahanan tersanka
Previous Post

Struktur Perubahan APBD Provinsi NTB TA 2023 Menurut Urusannya (32)

Next Post

Struktur Perubahan APBD Provinsi NTB TA 2023 Menurut Urusannya (33)

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

‎Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
Hukum dan Kriminal

‎Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

13 April 2026
Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang
Hukum dan Kriminal

Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang

10 April 2026
PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri
Hukum dan Kriminal

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

26 November 2025
Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri
Hukum dan Kriminal

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri

27 Oktober 2025
PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
Hukum dan Kriminal

PWI NTB Kecam Aksi Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan di Lombok Tengah

15 Oktober 2025
PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
Hukum dan Kriminal

PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26 September 2025
Next Post
Struktur Perubahan APBD Provinsi NTB TA 2023 Menurut Urusannya (33)

Struktur Perubahan APBD Provinsi NTB TA 2023 Menurut Urusannya (33)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Dukung Porwada PWI NTB 2026, Unram Siapkan Sport Center untuk Pertandingan

Dukung Porwada PWI NTB 2026, Unram Siapkan Sport Center untuk Pertandingan

29 Mei 2026
Perkuat Hubungan Sosial, STM Distribusikan 11 Ekor Sapi untuk Masyarakat Dompu

Perkuat Hubungan Sosial, STM Distribusikan 11 Ekor Sapi untuk Masyarakat Dompu

27 Mei 2026

PT Bank NTB Syari’ah Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026

27 Mei 2026
Kementrian Agama Kabupaten Dompu Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026

Kementrian Agama Kabupaten Dompu Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026

26 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya