DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus proyek pengadaan alat metrologi lengkap pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupatgen Dompu tahun 2018. Ketiganya adalah SS selaku pengguna anggaran (PA), HI selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Y alias S selaku pelaksana.
Ketiganya langsung ditahan di Kejaksaan Negeri Dompu selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2023) malam sekitar pukul 19.00 wita. Ketiganya tampak didampingi oleh penasehat hukum (PH), Indra Mauluddin, SH, MH yang ditunjuk kejaksaan. HI dan Y ditahan di Lapas Dompu, dan SS ditahan di Rutan Polres Dompu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Dr M Carel W SH, MH dalam keterangan persnya usai penahanan para tersangka menegaskan, ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat metrologi lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dengan kerugian negara sebesar Rp.398 juta.
Para tersangka disangkakan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (vin)