DOMPU, INSANCHANNEL.COM-Keberadaan perempuan dan anak sebagai sumber daya manusia atau human resourses sama pentingnya dengan laki-laki ataupun kelompok umur lainnya. Banyak tugas-tugas reproduksi seperti hamil, melahirkan, dan menyusui yang diemban perempuan. Keberlangsungan indonesia menjadi lebih baik salah satunya juga tergantung dari keberadaan generasi mudanya. Karena itu dengan melindungi perempuan dan anak sebagai generasi muda yang berbasis sistem adalah sebuah keniscayaan. Menyadari pentingnya eksistensi perempuan dan anak ini, insanchannel.com (ic) mencoba menguliti persoalan ini dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kab. Dompu, Abdul Syahid, SH (as). Berikut wawancaranya.

Kemajuan teknologi informasi saat ini berdampak sangat luas bagi kehidupan rumah tangga saat ini. Bagaimana Anda melihat fenomena ini? (ic)
Pertama, kita harus memandang kemajuan teknologi informasi itu sebagai suatu anugerah dan rahmat dari Allah Subhanahu Wa Taala. Kedua, setiap fenomena yang muncul tentu akan memberikan efek positif untuk perubahan yang lebih baik bagi hidup dan kehidupan manusia. Tetapi di sisi lain, jika tidak cukup bekal dalam menghadapinya, juga akan membawa dampak negatif yang akan merusak moral masyarakat secara umum. (as)
Pengaruh negatif itu juga yang memicu meningkatnya pernikahan dini di Dompu. Faktanya bagaimana? (ic)
Iyaaa… Bisa dibilang salah satu penyebabnya memang itu. Secara umum, kami mengelompokkan penyebab utama yang menjadi akar masalah kasus-kasus yang berhubungan dengan Perempuan dan Anak menjadi dua, yaitu ; morality dan economic.
Seperti yang kami uraikan diatas, bahwa moral anak-anak kita cenderung sudah terkontaminasi dengan hal-hal negatif dari kemajuan teknologi informasi. Mirisnya, hal tersebut berdampak sangat buruk pada pergaulan, pola hidup, bahkan adat istiadat dan budaya mereka. (as)

Lalu apa langkah yang ditempuh pemerintah daerah dalam hal ini DP3A sebagai leading sektornya? (ic)
Dinas kami terbagi dalam dua tupoksi, yaitu pencegahan yang ditangani oleh tiga bidang, serta penanganan masalah yang menjadi ranah UPTD PPA kami.
Untuk pencegahan, kami intens melakukan sosialisasi ke desa-desa dan mitra kami seperti Dharma Wanita (DW), Ikatan Istri Wakil Rakyat (ISWARA), Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dan lain-lain. Sedangkan penanganan masalah oleh UPTD PPA, berkoordinasi dengan Unit PPA Polres, LBH, LPA, para lawyer dan psikolog.
Kami juga telah mengeluarkan beberapa produk hukum berupa PERDA dan Perbup sebagai upaya penanganan dan pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. (as)
Pemerintah daerah tentu tidak bisa kerja sendiri, apa langkah strategisnya untuk penanganan kenakalan remaja atau pernikahan dini ini? (ic)
Kami berusaha memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder, terutama dengan Pemerintah Desa. Kami telah membentuk DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak) dan Pos-pos Pengaduan di beberapa desa. Kami juga mengadvokasi Pemerintah Desa agar mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kasus-kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Bagaimana dengan keterlibatan orang tua dan masyarakat termasuk tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat (toma)? (ic)
Keterlibatan org tua dan toga/toma adalah suatu keharusan. Hal ini sesuai amanat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwa yang wajib melindungi anak ada tiga, yaitu; Orang tua, Masyarakat, dan Pemerintah. Peran orang tua berada pada Garda Terdepan.
Dalam setiap moment kami ingatkan para orang tua, bahwa investasi terbesar dalam hidup bukan harta atau perusahaan, tetapi anak..!!. Yang hasil dari mengurusnya tidak hanya dinikmati di dunia, tetapi yang jauh lebih penting dirasakan pula setelah kita menghadap Allah.
Lalu Apa harapannya untuk kaum melineal dan juga masyarakat umum? (ic)
Pesan kami untuk kaum milenial; Agar memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kemajuan teknologi informasi sebagai sarana untuk mengembangkan kemampuan, serta menambah ilmu dan pengetahuan.Dan untuk masyarakat umum; kami harapkan untuk mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Di setiap pertemuan dengan masyarakat, kami coba berikan edukasi tentang peran masyarakat dalam memberikan Pertolongan Pertama Psikologis atau Psychological First Aid (PFA). Dari 6 langkah PFA, paling tidak masyarakat memahami tiga hal, yaitu ; Melihat, Mendengar, dan Menghubungkan. Artinya jika ada apa-apa, jangan menjadi pribadi yang buta dan tuli, tapi segera hubungkan dengan kami agar dapat dilakukan pencegahan dini terhadap setiap embrio masalah yang muncul. (as) (ic01/*)











