DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Sebanyak 204 jemaah haji reguler asal Kabupaten Dompu berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/ 2023 M. Dari sekian jumlah jemaah tersebut, tiga puluh jemaah diantaranya masuk daftar jemaah perioritas lansia dan satu orang sebagai cadangan.

“Jemaah haji tunda dan porsi 173 orang, lansia 30 orang dan cadangan satu orang,” ungkap Drs. H. A.Gani Malik, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kab. Dompu kepada insanchannel.com, Jum’at (24/3/2023) di Dompu.
Penetapan kuota jamaah haji tersebut kata H. Gani, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. RI Nomor 21001/DJ/Dt.II.II/HJ.03/2023 tentang penetapan jemaah haji reguler berhak konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan tahun 1444 H/2023 M.
Dan jemaah haji berhak lunas ini tambahnya berasal dari jemaah tunda 2020, 2022 dan urutan nomor porsi yang daftar sampai dengan tanggal 11 Nopember 2011. “Dan penetapan ini secara nasional dari Dirjen haji dan Umrah berdasarkan kuota propinsi,” ujar Kasi PHU yang juga mantan Kasubag TU Kantor Kemenag. Dompu ini sembari menambahkan, pelunasan Bipih ini menunggu Keputusan Presiden (Kepres).
Ketika ditanya tentang berapa besaran uang yang harus jemaah setor dan lunaskan untuk tahun ini. Kasi PHU Dompu ini menjelaskan, sebesar 23,5 juta rupiah bagi jemaah haji 2023 porsi baru dan jemaah haji yang telah mengambil kembali pelunasanya. “Tidak ada penambahan bagi jemaah haji tunda yang telah melakukan konfirmasi pada tahun 2022,” tandasnya.
Kasi PHU Dompu ini juga mengungkapkan, pelaksanaan manasik haji bagi jamaah haji Dompu ini direncanakan setelah jemaah haji melakukan pelunasan. Ia juga menyebut, lamanya durasi pelaksanaan dari awal kebrangkatan hingga kepulangan hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya. “Sekitar 42 hari,” ujarnya.
Untuk itu H. A.Gani Malik kepada Jemaah haji dan masyarakat untuk tidak cepat terprovokasi oleh berita-berita yang tidak jelas sumbernya. “Maka segala informasi haji dan umrah sebaiknya konsultasi dengan pihak Kementerian Agama dalam hal ini Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ajaknya. (nas)