DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Semakin banyak yang terlibat dalam pengawasan pemilu maka semakin kecil potensi kecurangan yang akan terjadi dan kualitas pemilu akan semakin baik. Untuk itu, pengawasan Pemilu yang melibatkan warga menjadi sebuah keharusan karena pelibatan masyarakat pada hakikatnya adalah melegitimasi suara publik;
“Partisipasi Masyarakat penting untuk memastikan kualitas penyelenggaraan Pemilu,” ungkap DR. Taufik Firmanto, Dekan Fakultas Hukum Univ. Muhammadiyah Bima pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partitsipatif yang digagas Bawaslu Kab. Dompu, Rabu (12/10/2022) di Café Laberka Dompu.
Lebih lanjut Taufik mengungkapkan, Pengawasan partisipatif ini adalah Amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan kepada Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu; Penguatan kelembagaan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sangat diperlukan dari sisi prosedural, namun juga sangat penting adalah keterlibatan masyarakat untuk aktif berpartisipasi di dalam proses Pemilu baik sebagai pengguna hak pilih,melakukan pendidikan politik ke sesama, membantu pengawasan Pemilu, dan sebagainya dalam rangka kontrol dari publik untuk menjaga suara dan kedaulatan rakyat di dalam penyelenggaraan negara.
Taufik juga menyebut, ada tujuh Model Pengawasan Partisipatif yakni Pengawasan Berbasis TI, Pojok Pengawasan, Forum Warga, Saka Adyasta Pemilu, Pengabdian Masyarakat, Media Sosial, dan Pengawasan Partisipatif. “Model Pengawasan Forum Warga sebagai model baru dalam perencanaan pengawasan partisipatif diharapan dapat menciptakan karakter pengawasan pemilu melepat kepada masyarakat. Harapan-harapan tersebut dapat efektif terwujud jika Forum Warga terlibat langsung dalam pengawasan pemilu,” paparnya di hadapan anggota, OKP, tokoh masyarakat dan insan pers ini.
Lalu apa peran rakyat? Taufik mengatakan, memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat, memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya, mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik. “Juga mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat,” katanya pada acara yang dihadiri Ketua Bawaslu Kab. Dompu, Drs. Irwan dan unsur Bawaslu Kab. Dompu ini.
Taufik juga mengungkap soal potensi Kerawanan Pemilu Serentak 2024. Potensi itu antara lain, Pemutakhiran data pemilih; Penyediaan sekaligus penyebaran logistik pemilu; Beban kerja penyelenggara pemilu yang begitu tinggi; Manajemen waktu penghitungan & Rekapitulasi Suara; Perbedaan penafsiran antara penyelenggara terhadap isu-isu dalam tahapan pemilu; Irisan tahapan penyelenggaraan (yang bersamaan) antara pemilu dan pemilihan; Penyebaran berita hoaks dan hate speech pada masa kampanye; Kerusuhan Sosial dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024;
“Dengan potensi kerawanann yang muncul tersebut, peran relawan OKP dan ormas juga diharapkan untuk ikut memantau pelaksanaan pemilu untuk memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya sembari menambahkan, melakukan kajian terhadap persoalan-persoalan kepemiluan; Ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu sesuai dengan peran sosialnya masing-masing; Menyampaikan laporan pelanggaran pemilu; Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu; Mendukung terciptanya ketaataan peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan..
Ketika bericara tentang risiko jika masyarakat tidak terlibat dalam pengawasan Pemilu, resoko terhadap Pemilu katanya, Potensi konflik kekerasan (from election to violance); Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap demokrasi; Terjadi arus balik: dari demokrasi menuju tirani baru; Apatisme terhadap demokrasi. “Ada kecenderungan melihat masa lalu, meskipun otoritarian, tetapi dianggap lebih stabil,” paparnya seraya menambahkan, resiko kedua adalah terhadap masa depan bangsa karena hasil yang tidak maksimal dari pemilu: Lemahnya kapasitas kepemimpinan yang dihasilkan; Legitimasi politiknya dipertanyakan; “Melemahnya orientasi pemimpin pada pembangunan negara hukum yg demokratis.
Untuk itu Taufik Firmanto menjelaskan tentang strategi pencegahan pelanggaaran dalam pengawasan Pemilu partisipatif dengan menyusun strategi pengawasan untuk pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa, dengan mempertimbangkan karakter serta kondisi Dompu; Membangun komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan lembaga Penyelenggara Pemilu serta stakeholder Pemilu: Pemerintah Daerah, Kepolisian, Perguruan Tinggi, dan Toga/ Tomas.
Untuk mendapatkan data dan informasi serta mengefektifkan kerja kolaboratif untuk pencegahan pelanggaran Pemilu, terutama terkait dengan antisipasi penggunaan issue-issue katanya, dengan mengoptimalkan sosialisasi; penyediaan informasi publik, dan pendidikan politik, kepada masyarakat, tim kampanye, relawan, serta pasangan calon, baik melalui kegiatan koordinasi maupun menggunakan media massa baik media cetak, media elektronik maupun media sosial. (nas)











