ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemda Dompu Surati Pemerintah Pusat untuk Intervensi Harga Jagung

Kerjasama Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dengan Insa

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
16 April 2024
in Ekonomi
0
Intervensi Harga Jagung Dompu, Pemda Langsung Surati Pemerintah Pusat

Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu akan menyurati Kementrian Pertanian dan Badan Pangan Nasional untuk mengintervensi harga jagung di Kabupaten Dompu. Harga jagung petani di Dompu saat ini jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp.4.200 per kg untuk jagung pipilan dengan kadar air (KA) 14 persen.

“Tadi kita sudah membahas khusus terkait harga jagung ini. Kita akan bersurat ke Kementrian Pertanian dan Badan Pangan Nasional, minta agar pemerintah mengintervensi harga jagung di Dompu yang sudah jauh di bawah HPP,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM saat ditemui di kantor BPKAD Dompu, Selasa (16/4/2024).

RelatedPosts

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat

Ia pun meyakinkan paling lambat sepekan kedepan, harga jagung di Dompu akan kembali stabil sesuai HPP sebesar Rp.4.200 per kg untuk jarung pipilan kering kadar air 14 persen. Bulog akan mulai menyerap jagung petani pada 19 April hingga Mei 2024 mendatang.

Targetnya, Bulog akan menyerap sebanyak 1.800 ton jagung pipilan kering. “Itu artinya, Bulog bakal menyerap 120 – 150 ton per hari. Kita yakin, pekan depan paling lambat harga akan kembali stabil,” kata Syahroni.

Saat ini, jagung petani di Dompu diperkirakan baru dipanen tidak lebih dari 40 persen. Karena data yang sudah dipanen hingga 30 Maret 2024 lalu baru 24 persen dari luas tanam dan saat itu sudah 54 persen jagung petani yang telah memasuki usia panen. “Artinya, masih banyak jagung petani yang telah memasuki usia panen, tapi belum dipanen. Ini jadi acuan untuk pemerintah intevensi,” terang Syahroni.

Pengusaha penyerap jagung pipilan kering di Dompu juga dilibatkan dalam rapat pembahasan harga jagung. Banyaknya pabrik yang libur karena lebaran menyebabkan permintaan pasar menurun dan tingginya sewa transportasi dari wilayah Bima – Dompu, sehingga berdampak pada harga pembelian jagung oleh pengusaha.

“Tadi para pengusaha mempertanyakan progres untuk rencana pembangunan pelabuhan Kilo. Ketika pelabuhan Kilo jadi, itu akan memotong biaya transportasi yang tinggi untuk angkutan barang dari Dompu,” ungkapnya.

Berbagai kendala dan permintaan pengusaha tadi, kata Syahroni, langsung ditindaklanjuti pemerintah daerah terkait apa yang menjadi kewenangan. “Pemerintah daerah tidak diam menyikapi persoalan petani, termasuk soal jagung,” tegasnya.

Syahroni juga menyampaikan, meluruskan soal harga jagung di Dompu yang jauh di bawah HPP dibandingkan dengan harga di Lombok sebesar Rp.8 ribu per kg. Ia pastikan harga Rp.8  ribu itu posisi pada Februari 2024 lalu. Saat itu, harga jagung di Dompu ada di Rp.7.800 per kg. (02ic/*)

Tags: Bersurat ke Pemerintah PusatDinas pertanian dan Perkebunan Kabupaten DompuStabilkan Harga Jagung
Previous Post

Intervensi Harga Jagung Dompu, Pemda Langsung Surati Pemerintah Pusat

Next Post

Harga Jagung di Bawah HAP, Bupati Surati Pemerintah Pusat untuk Intervensi Harga

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat
Ekonomi

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan
Ekonomi

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat
Ekonomi

Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat

28 Mei 2025
PT STM Raih IDMA 2025, Apresiasi atas Keterbukaan dan Kreativitas Informasi Digital
Ekonomi

PT STM Raih IDMA 2025, Apresiasi atas Keterbukaan dan Kreativitas Informasi Digital

24 Mei 2025
Bea Cukai Sumbawa Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp.3,7 triliun pada 2024
Ekonomi

Bea Cukai Sumbawa Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp.3,7 triliun pada 2024

22 Mei 2025
Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya
Ekonomi

Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya

22 Mei 2025
Next Post
Intervensi Harga Jagung Dompu, Pemda Langsung Surati Pemerintah Pusat

Harga Jagung di Bawah HAP, Bupati Surati Pemerintah Pusat untuk Intervensi Harga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

19 Juni 2025
STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

10 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya