DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Pemerintah akan memperpanjang kebijakan fleksibilitas harga acuan pembelian (HAP) jagung yang diterbitkan Kepala Badan Pangan Nasional tanggal 25 April 2024. Kebijakan ini untuk mengakomodir jagung petani yang masih banyak belum dipanen.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP yang dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024) kemarin membenarkan kebijakan fleksibilitas HAP jagung yang diterbitkan Kepala Badan Pangan Nasional sebagai rujukan Bulog dalam menyerap jagung petani akan diperpanjang. Namun surat terbaru yang memperpanjang kebijakan ini masih ditunggu.
“Kalau surat fleksibilitas harga acuan pembelian komoditas jagung ini berlaku hingga 31 Mei 2024. Kita masih tunggu surat terbaru yang memperpanjang kebijakan ini,” kata Syahrul Ramadhan.
Rencana perpanjangan ini juga diakui pengusaha penyerap jagung petani seperti PT CPI yang ada di Bima. Perusahaan yang menyerap langsung jagung petani untuk diolah sebagai pakan ternak, selama ini langsung menyerap jagung petani sesuai surat fleksibilitas harga jagung.
Sebagaimana surat kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) nomor 136/TS.92.02/K/4/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan, Arief Prasetyo Adi tanggal 25 April 2024. Dalam surat ini memerintahkan Bulog untuk menyerap jagung pipilan kering kadar air (KA) 15 persen dari Rp.4.200 per kg menjadi Rp.5 ribu per kg hingga jagung pipilan kering dengan kadar air maksimal 30 persen menjadi Rp.4.200 per kg.
Di Dompu pasca terbitnya surat fleksibilitas harga tidak mengalami perbaikan. Bulog yang diperintahkan menyerap tidak bisa maksimal menyerap karena keterbatasan gudang dan pengeringan. Sementara PT CPI yang langsung memanfaatkan jagung petani untuk pengolahan pakan, juga tidak mampu menyerap langsung jagung petani kendati menyesuikan harga yang ditetapkan pemerintah. Sehingga para petani dan pengusaha harus mengantri panjang untuk menjual jagungnya.
Kondisi ini membuat petani harus menjual jagungnya ke trager jagung atau pengusaha pengepul yang menjual kembali jagungnya ke pengusaha pakan dan lainnya. Akibatnya, harga tidak sesuai kebijakan fleksibilitas harga yang ditetapkan Badan Pangan Nasional. (02ic/*)