DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Realisasi tanaman porang di wilayah Kabupaten Dompu mencapai 369 ha dan 361 ha diantaranya berada di wilayah kecamatan pekat. Tanaman porang Dompu ini hampir semua sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementrian Pertanian RI sebagai syarat registrasi lahan oleh petani.

“Karena porang ini komoditi pangan untuk kebutuhan ekspor, registrasi lahan ini menjadi keharusan,” kata Muhammad Syahroni, SP, MM, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, kepada para wartawan di Dompu, Rabu (10/8/2022).
Karena permintaan pasar lanjut Muhammad Syahroni, mengharuskan hasil porang untuk ekspor memiliki sertifikat lahan atau surat keterangan lahan usaha tanaman porang sebagai jaminan mutu. Untuk itu Muhammad Syahroni bersama jajarannya kembali turun ke Desa Tambora kecamatan Pekat untuk melakukan sosialisasi tentang registrasi lahan porang.
Sosialisasi ini menargetkan, tidak hanya pada petani atau kelompok tani tapi juga pada penyuluh pertanian untuk berperan serta sebagai tenaga pendamping petani atau kelompok tani melakukan registrasi lahan dan pendampingan teknis. “Harapannya, dari proses budidaya hingga produksi, porang petani memiliki kualitas yang baik, aman, dan laku di pasar,” kata laki-laki yang murah senyum ini.

Pada saat acara sosialisasi itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu ini juga menyerahkan 16 sertifikat NIB secara simbolis kepada petani di kecamatan Pekat dan menyerap harapan masyarakat terkait pengembangan porang di Dompu.
Diantaranya harapan agar ada jaminan pemasaran produk porang dan difasilitasi kesulitan petani mendapatkan benih serta modal usaha. Karena biaya satuan untuk proses budidaya porang ini relatif mahal dan pengadaan bibit merupakan komponen terbesarnya. (vin/*)











