DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu akan mengoptimalkan Posyandu Keluarga untuk mendeteksi kasus TBC di tengah masyarakat. Deteksi kasus TBC menjadi keharusan bila ingin kasusnya ditekan di daerah, karena penyakit TBC hanya bisa sembuh bila diobati. Pada tahun 2022, temuan kasus TBC sebanyak 474 kasus dari 990 kasus yang ditargetkan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu, Maman, SKM di kantornya, Senin (16/1/2023). “Kita manfaatkan Posyandu keluarga untuk melakukan diskrening dan penyuluhan penyakit TBC. Penyakit TBC ini tidak sembuh tanpa diobati dan proses pengobatannya harus disiplin selama 6 bulan tanpa jeda,” kata Maman.
Pada posyandu keluarga, kata Maman, pihaknya akan mengupayakan menghadirkan dokter spesialis paru untuk skrening dan penyuluhan TBC. Upaya ini bagian dari cara untuk lebih banyak menemukan kasus TBC di tengah masyarakat.
Posyandu di Kabupaten Dompu sebanyak 443 posyandu dan semua posyandu ini statusnya sudah sebagai posyandu keluarga. Sehingga aktifitas posyandu, tidak hanya diperuntukan bagi bayi dan ibu hamil. Tapi aktifitasnya menjadi tempat skrening penyakit keluarga dan penyuluhan kesehatan bagi masyarakat.
Maman juga mengungkapkan, bahaya penderita TBC yang tidak teratur mengkonsumsi obat TBC atau TB mankir dengan obat. Ketika kambuh, proses pengobatannya harus dimulai lagi dari awal. Bahkan ketika kondisinya parah, pasiennya seperti mayat hidup dan harus disuntikan srepto setiap harinya.
“TBC ini termasuk penyakit pembunuh nomor dua di dunia setel jantung koroner. Karena TBC ini termasuk penyakit yang paling cepat menular, karena proses penularannya melalui droplet (air liur),” ungkap Maman.
Untuk menghindari itu, Maman mengatakan, pihaknya mengadakan PMO – pengawas minum obat yang diambil dari keluarga yang disegani pasien. PMO ini yang akan mengawasi pasien untuk meminum obat tepat waktu.
Tidak hanya itu, Maman juga mengungkap, TBC itu bukan penyakit keturunan. Tapi penyakit yang begitu cepat menular, karena proses penularannya melalui droplet. Untuk menghindari itu, maka pengobatan secara rutin harus dilakukan. “Memang ada yang sembuh dalam tiga bulan. Tapi bukan berarti proses pengobatannya dihentikan. Walaupun sembuh, pasiennya harus tetap diobati hingga tuntas selama enam bulan,” ungkapnya.
Pasien yang dinyatakan positif TBC, Maman memastikan, biaya pengobatan dan pemeriksaan pasien gratis. Obat yang dikonsumsi juga hanya sekali sehari, tapi harus disiplin waktunya. Ketika obatnya diminum pagi hari, maka harus rutin. “Ketika tidak disiplin, maka harus diulang kembali pengobatannya,” terangnya.
Kasus TBC yang ditemukan tahun 2022 sebanyak 474 kasus dari 990 kasus yang ditargetkan. Kecamatan Dompu ditemukan paling banyak kasusnya yaitu 138 kasus, diikuti Kecamatan Woja sebanyak 121 kasus, Kecamatan Manggelewa sebanyak 56 kasus, Pekat 40 kasus, Huu sebanyak 39 kasus, Kempo 35 kasus, Pajo 25 kasus, dan kecamatan Kilo 20 kasus.
“Kesadaran masyarakat untuk memeriksakan kasus TBC-nya ini masih kurang yang perlu terus ditingkatkan. Karena masih ada yang menganggap kasus TBC ini, aib dan penyakit keturunan. Padahal kalau tidak diobati justru akan lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat, akibat proses penyebarannya yang begitu cepat,” ungkap Kepala bidang P2P Dinas Kesehatan Dompu, Hj Maria Ulfah, SST, M.Kes. (vin/*)