ADVERTISEMENT
Minggu, 29 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

PT STM dan DLHK NTB Teken MoU untuk Perlindungan Hutan

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
21 Februari 2024
in Pemerintahan
0
PT STM dan DLHK NTB Teken MoU untuk Perlindungan Hutan

PT STM dan DLHK NTB Teken MoU untuk Perlindungan Hutan

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

MATARAM, INSANCHANNEL.COM – PT Sumbawa Timur Mining (STM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nusa Tenggara Barat (DLHK NTB) hari ini, Rabu (21/2/2024) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mendukung dan mendampingi STM dalam menerapkan program perlindungan hutan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) periode 2024-2025. STM saat ini tengah melakukan eksplorasi mineral di Kabupaten Dompu, atau dikenal dengan nama Proyek Hu’u.

PT STM dan DLHK NTB Teken MoU untuk Perlindungan Hutan

MoU ini bertujuan untuk mendukung STM dalam menjalankan kewajiban sebagai pemegang PPKH berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.708/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023.

RelatedPosts

Tunaikan Janji Politik, BBF DJ Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

Yogi Hadi Ismanto, MH Putra NTB Terpilih Sebagai Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028

Pemda Dompu Siapkan Gaji Bupati dan Wakil Bupati untuk Sisa Periode Kepemimpinan

Sustainability & External Affairs Manager STM, Razky Akbar, menyatakan, “Kami berterima kasih kepada DLHK NTB atas dukungan dan bimbingannya dalam hal ini. Serta kami berkomitmen untuk melaksanakan program perlindungan hutan ini dengan sungguh-sungguh, dan MoU ini adalah bentuk sinergitas PT STM dengan DLHK Provinsi NTB dalam menjaga kelestarian hutan khususnya di wilayah kerja STM dan Provinsi NTB pada umumnya.” Ungkap Razky Akbar di Mataram, Rabu (21/2/2024).

Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari DLHK NTB, Department Sustainability, dan Government Relations PT STM, serta diakhiri dengan pengesahan MoU antara Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga Rompu Waworada dan Toffo Pajo Soromandi (Topaso).

Pengelolaan Hutan di Kawasan PPKH STM

STM telah menjadi pemegang PPKH sejak tahun 2010, PPKH tersebut diperlukan sebagai salah satu ijin memasuki kawasan hutan untuk melakukan kegiatan eksplorasi mineral. “Mengupayakan keseimbangan antara kelestarian hutan dan pembangunan operasional pertambangan mineral merupakan salah satu tujuan utama kami, ujar Razky sembari menambahkan, oleh sebab itu serangkaian praktek manajemen kehutanan yang berkelanjutan dengan pendekatan komprehensif pun telah kami terapkan sejak memegang PPKH tersebut.

Dikatakan, manajemen Kehutanan yang berkelanjutan yang diterapkan STM meliputi perencanaan pembukaan lahan, penerapan sistem manajemen pohon, perawatan bibit tanaman hutan, rehabilitasi pasca-pembukaan lahan, dan kegiatan reklamasi.

Adapun kegiatan rehabilitasi pasca-pembukaan lahan dan reklamasi selama 5 tahun terakhi tercatat telah berhasil menanam lebih dari 13.500 pohon. Perencanaan untuk kegiatan tersebut dimulai dengan dokumen rancangan teknis, yang disiapkan oleh tim kehutanan STM. Rencana ini kemudian berfungsi sebagai panduan untuk memastikan tujuan rehabilitasi tercapai.

Selain bentuk pengelolaan kehutanan di atas lanjutnya, STM juga melakukan penilaian rutin sebagai bentuk mitigasi resiko pohon tumbang pada tanaman dewasa di area kerja atau di sekitar fasilitas pendukung. Kekuatan fisik pohon dipengaruhi oleh beberapa faktor termasuk usia, kerusakan yang disebabkan oleh hama dan genetik, dan lemahnya struktur batang internal. Ini berarti bahwa pohon mungkin tidak sekuat yang terlihat kuat seperti yang terlihat.

STM katanya lagi, menggunakan resistograf untuk memberikan informasi yang komprehensif tentang kondisi pohon. Alat ini dapat menunjukkan apakah adanya kerusakan internal tanpa harus menebang atau merusak pohon. Informasi ini memungkinkan tim kehutanan STM untuk mengevaluasi dan memantau kondisi pohon-pohon di sekitar kamp dan fasilitas operasional.

“Semoga dengan penandatanganan MOU hari ini semakin meningkatkan upaya dan pencapaian STM dalam mengelola kawasan PPKH-nya seiring dengan pertumbuhan Proyek Hu’u”, tutup Razky. (*01ic)

Tentang PT Sumbawa Timur Mining – PT STM

PT Sumbawa Timur Mining (STM) merupakan perusahaan patungan antara Eastern Star Resources Pty Ltd (80%), anak perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki oleh Vale SA, dan PT Antam Tbk (20%). STM adalah pemilik Kontrak Karya (KK) Proyek Hu’u generasi ke-7 dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Wilayah Kontrak Karya mencakup 19.260 hektar di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima. Saat ini, STM sedang melakukan kegiatan eksplorasi mineral untuk mewujudkan visinya menjadi tambang tembaga kelas dunia yang didukung oleh energi terbarukan.

 

Previous Post

STM Gelar Upacara Penutupan Bulan K3 Nasional 2024

Next Post

Harga Gabah dan Beras di Dompu Alami Kenaikan

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

Tunaikan Janji Politik, BBF DJ Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan
Pemerintahan

Tunaikan Janji Politik, BBF DJ Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

21 April 2025
Yogi Hadi Ismanto, MH Putra NTB Terpilih Sebagai Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028
Pemerintahan

Yogi Hadi Ismanto, MH Putra NTB Terpilih Sebagai Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028

4 Maret 2025
Intervensi Harga Jagung Dompu, Pemda Langsung Surati Pemerintah Pusat
Ekonomi

Pemda Dompu Siapkan Gaji Bupati dan Wakil Bupati untuk Sisa Periode Kepemimpinan

12 Desember 2024
Dompu Dapat Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Pemerintahan

Dompu Dapat Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

6 Desember 2024
Dompu Dianugerahi Kabupaten Sangat Inovatif oleh Kemendagri
Pemerintahan

Dompu Dianugerahi Kabupaten Sangat Inovatif oleh Kemendagri

6 Desember 2024
Syahrul Ramadhan Dilantik Jadi Kepala Distanbun Dompu
Pemerintahan

Syahrul Ramadhan Dilantik Jadi Kepala Distanbun Dompu

30 November 2024
Next Post
Harga Produk Pertanian di Dompu Masih Tinggi Efek dari Masa Tanam

Harga Gabah dan Beras di Dompu Alami Kenaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

19 Juni 2025
STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

10 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya