DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu menyampaikan nota keuangan rancangan APBD tahun 2022 kepada Dewan untuk dibahas dan disepakati bersama. Dalam nota keuangan, total belanja daerah mencapai Rp.1,136 triliun. Dana transfer masih menjadi sumber utama pembiayaan dalam belanja daerah yaitu sebesar Rp.1.008 triliun dari Rp.1,115 triliun.

Hal itu terungkap dari penyampaian nota keuangan yang dibacakan Bupati Dompu, Kader Jaelani pada rapat paripurna Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, A.Md.Par di ruang rapat utama DPRD Dompu, Kamis (18/11). “Pendapatan transfer tahun 2021 sebesar Rp.883,495 M, pada RAPBD tahun 2022 naik sebesar Rp.124,936 M, sehingga menjadi Rp.1,008 triliun,” kata Kader Jaelani.
Pendapatan transfer ini terdiri dari transfer pusat sebesar Rp.952,626 M dan transfer pemerintah provinsi sebesar Rp.55,805 M. Sementara dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2022 direncanakan sebesar Rp.76,367 M atau turun Rp.12,101 M dari tahun 2021. Untuk lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.30,659 M. “Kenaikan pendapatan disebabkan karena adanya kenaikan pada pendapatan dana transfer ke daerah yaitu dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp.6,092 M yang semula pada nota kesepakatan KUA/PPAS tidak dianggarkan,” jelas Bupati yang menginstruksikan shalat di awal waktu ini.
Pada rencana belanja, rancangan APBD tahun 2022 direncanakan sebesar Rp.1,136 triliun. Belanja operasi masih mendominasi yaitu sebesar Rp.822,048 M. Belanja ini terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp.452,305 M, belanja barang dan jasa Rp.270,306 M, belanja hibah Rp.92,215 M, dan belanja bantuan social Rp.7,221 M.
Sementara belanja modal juga mengalami kenaikan menjadi Rp.178,832 M. Kenaikan belanja ini akibat tingginya dana transfer untuk jalan, irigasi, dan jaringan yaitu sebesar Rp114,681 M. Belanja modal lainnya pada gedung dan bangunan sebesar Rp.39,814 M, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp.22,426 M, belanja modal tanah sebesar Rp.1,095 M, dan belanja modal asset tetap lainnya sebesar Rp.816 juta.
Untuk belanja tidak terduga tahun 2022 mendatang, Pemda Dompu merencanakan sebesar Rp.10,5 M. Alokasi ini untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan bencana alam lainnya. Belanja transfer ke pemerintah Desa sebesar Rp.125,077 M juga masuk dalam komponen belanja daerah tahun 2022 mendatang.
Rancangan APBD tahun 2022 ini harus disetujui bersama paling telat 30 November 2021. Bila tidak, ancaman sanksi penundaan penyaluran dana perimbangan menanti. Sehingga Bupati berharap dengan kearifan dan komitmen bersama, agar bisa diselesaikan tepat waktu. “Sebab, bila terjadi keterlambatan dalam penetapan dapat berimplikasi terhadap penundaan penyaluran dana perimbangan sebagaimana ketentuan yang ada,” kata Kader Jaelani. (vin)











