DOMPU, INSANCHANNEL.COM – DPRD bersama Bupati Dompu akhirnya menyepakati rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Dewan pun memberikan beberapa catatan untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah (Perda) agar dana insentif daerah (DID) kembali didapat Kabupaten Dompu.
Kesepakatan bersama pengesahan Raperda ini dilakukan dalam rapat paripurna Dewan, Senin (13/6/2022) di ruang rapat utama DPRD Dompu. Rapat paripurna Dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, A.Md.Par didampingi wakil ketua Dewan, Jamaluddin, S.Sos dan H Muhammad Amin, S.Pd ini juga dihadiri lengkap oleh Bupati Dompu, Kader Jaelani dan wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan, ST,MT.

“Apakah raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 ini dapat disetujui menjadi Perda?,” tanya ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, A.Md.Par yang memimpin rapat paripurna dan disambut kata setuju dari anggota Dewan.
Kesepakatan ini diambil setelah semua fraksi – fraksi Dewan menyatakan persetujuannya atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Terlebih pelaksanaan APBD ini sudah melalui tahapan audit oleh BPK RI dan kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke delapan kalinya.
Kendati mendapat opini WTP, BPK masih memberikan catatan kritisnya dalam pelaksanaan APBD dan harus menjadi perhatian pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan APBD berikutnya. Seperti pengelolaan aset, pengoptimalan PAD dan peningkatan kinerja. Kendati pada tahun 2021, Pemda Dompu mencatatkan pencapaian PAD sebesar Rp.125,8 M dari target Rp.88,4 M atau 142,22 persen.
Banggar Dewan melalui juru bicaranya, Ir Irfan juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan kinerja sehingga Dana Insentif Daerah (DID) yang sempat tidak diberikan tahun 2021 lalu. Karena tidak hanya opini BPK dan ketepatan penetapan APBD yang menjadi kriteria, tapi pemerintah juga dituntut meningkatkan kinerja melalui e- procurenment menjadi B.
Bupati Dompu, Kader Jaelani dalam jawaban pemerintah mengatakan, realisasi PAD yang melebihi 100 persen termasuk pendapatan BLUD yang melebihi target sebesar Rp. 20, 1 M yang diluar mekanisme KAS daerah dan deviden PT Bank NTB Syariah yang disetorkan setelah mekanisme APBDP sebesar Rp.6,1 M sehingga Silpa menjadi Rp.71,7 M. “Kedepannya kami akan mengoptimalkan potensi – potensi PAD yang ada di kabupaten Dompu,” katanya.
Soal SPBU Manggelewa dan Wisma Praja, Kader Jaelani mengatakan, pihaknya tengah merubah status perusda menjadi persero untuk meningkatkan kinerjanya dan dapat memberi keuntungan bagi daerah. Begitu juga soal air bersih, Pemda akan kembali menganggarkan untuk mewujudkan pengelolaan air bersih yang baik sesuai dengan standar.
Sementara struktur APBD Dompu tahun 2021 setelah diaudit BPK RI, pendapatannya sebesar Rp 1,065 triliun, belanja dan transfer daerah sebesar Rp.1,045 triliun. terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.774,589 M, belanja modal sebesar Rp.137,602 M, belanja tak terduga sebesar Rp.363,087 juta, belanja transfer sebesar Rp.133,159 M.
Sehingga dalam pelaksanaan APBD tahun 2021, Pemda mengalami surplus senilai Rp.19,892 M. Pada pembiayaan, penerimaannya sebesar Rp.51,846 M dan tidak ada pengeluaran pada pembiayaan, sehingga menjadi pembiayaan netto. Pembiayaan netto ditambah surplus anggaran menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) senilai Rp.71,738 M. (vin)











