ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Serapan Jagung Bulog Belum Berdampak Pada Stabilitas Harga Jagung di Petani

Kerjasama Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dengan Insanchannel.com

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
6 Mei 2024
in Ekonomi
0
Serapan Jagung Bulog Belum Berdampak Pada Stabilitas Harga Jagung di Petani

Antrian truk pengangkut jagung di gudang Bulog.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI telah menetapkan fleksibilitas harga jagung hingga Rp.5 ribu per kg untuk jagung kering kadar air (KA) 15 persen. Bulog langsung mengikuti keputusan Bapanas dalam menyerap jagung petani.

Terbatasnya jagung yang diserap Bulog membuat harga jagung di tingkat petani masih jauh di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) terbaru.

RelatedPosts

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat

Selain Bulog, PT Charoem Pokphand Indonesia (CPI) untuk gudang di Madapangga Bima juga menyerap jagung petani dengan harga sesuai surat fleksibilitas harga jagung yang diterbitkan Bapanas. Namun kapasitas gudang dan serapan yang terbatas membuat Bulog bersama CPI kewalahan, hingga memabatasi penyerapan jagung.

Kondisi ini membuat petani dilematis dan menjual jagungnya ke gudang yang ada dengan harga jauh di bawah fleksibilitas harga dari Bapanas. Dari harga pembelian di 3 gudang besar Kecamatan Manggelewa, rata – rata menyerap jagung petani dengan harga Rp.4.200 per kg dengan KA maksimal 17 persen. Akibatnya, di lapangan petani harus rela melepas jagung pada harga Rp.3.800 hingga Rp.4 ribu per kg.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP mengatakan, pemerintah tidak memiliki kontrol penuh untuk menekan swasta membeli jagung petani  sesuai fleksibilitas harga yang ditetapkan Bapanas. Pemerintah hanya bisa menekan Bulog dalam menyerap jagung sesuai keputusan Bapanas. “Sementara Bulog ada keterbatasan dalam menyerap jagung petani,” kata Syahrul Ramadhan.

Kendati demikian, Syahrul Ramadhan mengaku, hanya bisa menghimbau kepada para pengusaha swasta untuk bisa menyesuaikan diri dengan harga terbaru jagung. Juga melakukan pengawasan di lapangan agar para pengusaha tidak curang dalam timbangan. “Pengawasan ini yang perlu ditingkatkan di lapangan,” katanya.

Pimpinan Cabang Bulog Bima, Wilya Fatayani yang dihubungi terpisah, Minggu (5/4/2024) mengatakan, pihaknya masih konsisten dengan fleksibilitas harga jagung sesuai surat Bapanas RI dalam menyerap jagung petani. Hanya saja, kapasitas jagung yang diserap di CDC Kampasi Meci Dompu antara 120 – 150 ton per hari. “Kami di Perum Bulog melakukan penyerapan jagung sesuai harga fleksibilitas Bapanas. Saat ini masih berlangsung di CDC Dompu,” katanya.

Untuk jagung kering untuk dikomersialkan di gudang Dorotangga Kabupaten Dompu, kata Wilya, hingga saat ini masih full. Begitu juga dengan gudang di Bolo Kabupaten Bima, Minggu (5/5/2024) ini juga full. “Untuk gudang Jatiwangi di Kota Bima masih penyerapan,” jelasnya.

Terkait masih banyaknya pengusaha swasta yang menyerap jagung petani dengan harga jauh di bawah harga fleksibilitas dari Bapanas, Wilya mengaku, tidak memiliki kapasitas untuk mengomentarinya. “Kami tidak bisa memberikan tanggapan terkait hal tersebut,” ungkapnya. (02ic/*)

Tags: Dinas pertanian dan Perkebunan Kabupaten DompuSerapan Jagung Petani
Previous Post

Dompu Kembali Raih WTP ke 10 untuk LKPD 2023

Next Post

PT STM Sosialisasikan Pencapaian Kinerja 2023 dan Rencana Kerja 2024 Proyek Hu’u

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat
Ekonomi

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan
Ekonomi

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat
Ekonomi

Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat

28 Mei 2025
PT STM Raih IDMA 2025, Apresiasi atas Keterbukaan dan Kreativitas Informasi Digital
Ekonomi

PT STM Raih IDMA 2025, Apresiasi atas Keterbukaan dan Kreativitas Informasi Digital

24 Mei 2025
Bea Cukai Sumbawa Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp.3,7 triliun pada 2024
Ekonomi

Bea Cukai Sumbawa Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp.3,7 triliun pada 2024

22 Mei 2025
Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya
Ekonomi

Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya

22 Mei 2025
Next Post
PT STM Sosialisasikan Pencapaian Kinerja 2023 dan Rencana Kerja 2024 Proyek Hu’u

PT STM Sosialisasikan Pencapaian Kinerja 2023 dan Rencana Kerja 2024 Proyek Hu'u

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

19 Juni 2025
STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

10 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya