ADVERTISEMENT
Rabu, 10 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
22 Mei 2025
in Ekonomi, Hukum dan Kriminal
0
Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya

Ketua DPRD Dompu, Ir Muttakun memberi semangat sebelum menandatangani komitmen memberantas rokok illegal pada acara pemusnahan Baran Kena Cukai (BKC) illegal di Dompu, Rabu (21/5/2025) pagi.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Kabupaten Dompu memiliki luas lahan tembakau terbesar se pulau Sumbawa. Data tahun 2024, luas tanaman tembakau sekitar 600 ha dengan perkiraan produksi 1.100 ton. Hal ini ikut berkontribusi terhadap peningkatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang didapat Kabupaten Dompu dari Rp.6 M di tahun 2022 menjadi Rp.23,48 M di tahun 2025.

Karenanya, Pemerintah Kabupaten Dompu berkomitmen dalam pemanfaatan DBH CHT tepat sasaran sesuai amanat peraturan perundang – undangan. “Bagi Kabupaten Dompu, DBH CHT memiliki keistimewaan tersendiri. Karena alokasi DBH CHT untuk Kabupaten Dompu, setiap tahunnya mengalami peningkatan bagi pembentukan APBD,” kata Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Dompu, H Khairul Insan, SE, MM pada acara pemusnahan rokok illegal di halaman kantor Bupati Dompu, Rabu (21/5/2025).

RelatedPosts

PWI NTB Ingatkan Pihak yang Keberatan Berita Gunakan Hak Jawab Bukan Intimidasi

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Kabupaten Dompu juga telah memiliki rokok produksi local yaitu Woko Kretek. Pada 2025 ini aka nada lagi sentra industry hasil tembakau di Desa Kadindi Kecamatan Pekat. Kedepannya juga dapat dibentuk aglomerasi industry hasil tembakau di Kecamatan Manggelewa yang pembiayaannya dari DBH CHT. Sehingga akan berkontribusi terhadap pendapatan cukai rokok produksi local.

“Tentunya ajang pemusnahan ini menjadi pemberi semangat bagi para petani tembakau dan sentra-sentra hasil tembakau yang mulai menggeliat di Kabupaten Dompu. Pemusnahan ini berarti industri-industri rokok legal mendapat tempat dan diberikan perlindungan pasarnya dari rokok-rokok ilegal yang ada di Masyarakat,” jelasnya.

Dengan demikian, tanaman tembakau dan rokok produksi local akan berpengaruh besar bagi pertumbuhan ekonomi. Hal itu sejalan dengan upaya membangun Dompu Maju, pada misi meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal yang didukung infrastruktur berkualitas dengan memperhatikan ketahanan ekologi. (ic02)

Tags: DBH CHTKetua DPRD DompuMusnahkan Rokok IllegalPemda Dompu
Previous Post

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi 2024 di Dompu

Next Post

Bea Cukai Sumbawa Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp.3,7 triliun pada 2024

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

PWI NTB Ingatkan Pihak yang Keberatan Berita Gunakan Hak Jawab Bukan Intimidasi
Hukum dan Kriminal

PWI NTB Ingatkan Pihak yang Keberatan Berita Gunakan Hak Jawab Bukan Intimidasi

2 Juni 2026
Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima
Ekonomi

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima

25 Mei 2026
Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Ekonomi

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

25 Mei 2026
Iklim Investasi Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata
Ekonomi

Iklim Investasi Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata

24 Mei 2026
ITDC Umumkan Perubahan Jajaran Komisaris dan Direksi PT MGPA Nusantara Jaya
Ekonomi

ITDC Umumkan Perubahan Jajaran Komisaris dan Direksi PT MGPA Nusantara Jaya

14 Mei 2026
Bank NTB Syariah Sukses Implementasikan QRIS Cross Border, Dorong Transaksi Global dari Korea hingga Singapore
Ekonomi

Bank NTB Syariah Sukses Implementasikan QRIS Cross Border, Dorong Transaksi Global dari Korea hingga Singapore

6 Mei 2026
Next Post
Bea Cukai Sumbawa Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp.3,7 triliun pada 2024

Bea Cukai Sumbawa Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp.3,7 triliun pada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kolaborasi PWI NTB dan Unram Dorong Kemajuan Pers dan Olahraga Daerah

Kolaborasi PWI NTB dan Unram Dorong Kemajuan Pers dan Olahraga Daerah

9 Juni 2026
Mori Hanafi Dukung Porwada Perdana PWI NTB 2026, Optimistis PON 2028 Sukses

Mori Hanafi Dukung Porwada Perdana PWI NTB 2026, Optimistis PON 2028 Sukses

9 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, STM Ajak Pelajar Dompu Daur Ulang Limbah Domestik

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, STM Ajak Pelajar Dompu Daur Ulang Limbah Domestik

5 Juni 2026
JMSI NTB – INTI NTB Bantu Yayasan Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah Kotaraja

JMSI NTB – INTI NTB Bantu Yayasan Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah Kotaraja

4 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya