DOMPU, INSANCHANNEL.COM – PT Sumbawa Timur Mining (STM) memastikan tidak memiliki kendaraan untuk operasional. Kendaraan yang dimanfaatkan selama operasional merupakan milik perusahaan penyedia jasa transportasi. Masukan Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu agar setiap kendaraan angkutan orang dan barang dilakukan uji KIR akan menjadi catatan bagi perusahaan.
Hal itu disampaikan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sumbawa Timur Mining (STM), Hendra Sebayang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Dompu, Selasa (28/6/2022). “Saya sepakat bahwa kita harus memastikan bahwa pengelola kendaraan yang kami gunakan itu, melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hendra.

Dipastikan Hendra, bahwa semua kendaraan yang digunakan pihaknya bersama kontraktor mitra PT STM bukan milik PT STM. Tapi kendaraan tersebut merupakan milik perusahaan yang bekerjasama dengan pihaknya dalam hal pendagaan kendaraan.
Karenanya, Hendra mempersilahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu untuk mengeceknya dan pihaknya sangat terbuka untuk bekerjasama agar kepatuhan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku ini terlaksana dengan baik. Termasuk juga bagi kendaraan yang masih menggunakan nomor polisi di luar daerah Kabupaten Dompu, akan diingatkan untuk memenuhi ketentuan yang ada. “Ini teguran yang baik baut kami, untuk membangun. Karena ini bentuk koordinasi kebaikan kita dalam hal operasional,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu, Ir H Fakhrurrazi mengingatkan PT STM tentang ketentuan kendaraan angkutan orang dan barang yang dimanfaatkan PT STM soal kewajiban melakukan uji KIR. Apalagi Kabupaten Dompu saat ini sudah memiliki balai pengujian kendaraan bermotor dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). “Ini (sudah uji KIR) mungkin menjadi salah satu syarat kontrak dengan vendor, sudah dilakukan uji (KIR),” kata H Fakhrurrazi. (vin)











