DOMPU, INSANCHANNEL.COM – PT Sumbawa Timur Mining (STM) yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi tambang mineral di wilayah Huu Kabupaten Dompu menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Dompu dan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu. Kehadiran perusahaan tambang yang tengah memasuki tahap pra studi kelayakan di masa eksplorasi ini sebagai bentuk keterbukaan kepada publik atas aktifitasnya di Huu.
RDP yang dipimpin Ir Muttakun di ruang rapat terbatas DPRD Kabupaten Dompu, Selasa (28/6/2022) ini, tidak hanya membahas soal persoalan ijin, tapi juga soal potensi mineral yang sudah diumumkan hingga persoalan kegiatan comuniti development (Comdev) dan lapangan kerja.

Pimpinan PT STM yang hadir diantaranya kepala teknik tambang (KTT), Hendra Sebayang. Ia didampingi tim manajemen seperti John Sitepu (Senior Legal Manager), Agus Hermawan (Communication Manager), Desy Maryani, (Government Relations), Yuyud Indrayudi (Government Relations), Abdul Hamid (Forestry), Putra Alamsyah (Wakil Manager Hubungan Masyarakat), dan manajemen terkait lainnya.
Hendra Sebayang menegaskan, saat ini PT STM masih melakukan kegiatan eksplorasi. Per Maret 2022, PT STM melibatkan 1.085 orang pekerja. Sebanyak 597 orang merupakan warga Huu, 27 orang warga Dompu di luar kecamatan Huu, 4 orang dari Bima, 442 orang warga Indonesia di luar Kabupaten Dompu dan Bima, serta 15 orang tenaga kerja asing untuk semua kegiatan termasuk kontraktor.
Tidak hanya memprioritaskan keterlibatan warga lokal sebagai pekerja, perusahaan juga membuka peluang bagi warga lokal untuk berusaha, membimbing mereka untuk bisa maju dan berkembang menjadi perusahaan ke level lebih tinggi. “Pencapaian dalam tiga tahun ini, kualitas perusahaan lokal kita, itu cukup menggembirakan. Jujur, standar yang kami gunakan adalah standar yang tinggi. Alhamdulillah, para pengusaha di daerah Dompu ini cukup kami apresiasi. Mereka cepat adaptasi, walaupun kegiatan kami masih eksplorasi,” terangnya.
Lamanya proses eksplorasi yang dilakukan PT STM dan belum adanya kepastian peningkatan ke tahap produksi membuat pemerintah daerah (Pemda) Dompu, termasuk di dalam Dewan mempertanyakan komitmen perusahaan. Apalagi potensi tambang mineral sudah ditemukan dan diumumkan hingga 2,1 milyar ton.
Humas PT STM, Agus Hermawan pada kesempatan yang sama menyampaikan, publikasi perkiraan potensi sumber daya mineral pada April 2022 merupakan pemutakhiran data setelah Februari 2020 lalu juga diumumkan. Potensi ini masih tahap keyakinan geologis dan dari 2,1 milyar ton ini terdiri dari 1,1 milyar ton dengan status tereka serta 1 milyar ton tertunjuk. “Itu menunjukan, proyek Huu ada progres dari eksplorasi tersebut,” ungkap Agus.

Ir Muttakun, Ketua Komisi 1 DPRD Dompu yang memimpin RDP bersama PT STM juga mengingatkan perusahaan untuk lebih hati-hati memanfaatkan kayu dan limbah. Di Dompu, yang memiliki ijin pemanfaatan kayu hutan hanya PT AWB dan saat ini tidak lagi beroperasi. “Jangan sampai PT STM menjadi tempat pencucian uang bagi pengusaha nakal untuk memasukan kayu yang sebenarnya illegal,” ingat Muttakun.
Kekhawatiran Muttakun dipastikan dapat dijaga. Setiap kayu yang digunakan oleh PT STM bersumber dari cara yang legal sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kayu yang digunakan memiliki surat angkutan kayu rakyat. Pihak perusahaan melibatkan KPH, TNI dan Polri sebagai verifikator keabsahan kayu rakyat, termasuk melakukan cek tonggak dan bukti kepemilikan lahannya. “KPH, TNI, Polri kita libatkan sebagai verifikator legalitas kayu rakyat dan mengetahui Dinas LHK Provinsi,” tegas Abdul Hamid dari Forestry PT STM. (vin)











