ADVERTISEMENT
Minggu, 29 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Politik

DPP Partai Barkarya Hentikan PAW Muhammad Rasyid Ridha

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
24 Agustus 2023
in Politik
0
DPP Partai Barkarya Hentikan PAW Muhammad Rasyid Ridha

SK DPP Partai Berkarya yang menghentikan proses PAW Muhammad Rasyid Ridha dari anggota DPRD Dompu tanggal 23 Agustus 2023.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Berkarya menghentikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Dompu atas nama Muhammad Rasyid Ridho. Keputusan ini juga membatalkan seluruh surat – surat berkenaan dengan proses PAW.

Keputusan DPP Partai Berkarya ini dimuat dalam surat keputusan nomor 23.1/SKO/DPP/BERKARYA/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dan ditembuskan ke Gubernur NTB, Bupati Dompu, Ketua DPRD Dompu, hingga ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Dompu. Keputusan ini ditandatangani langsung Mochdi Purwopranjono selaku ketua umum dan Fauzan Rachmansyah selaku sekretaris jenderal DPP Partai  Berkarya.

RelatedPosts

PWI NTB Diharapkan Jadi Contoh Organisasi Pers yang Solid dan Bersatu

PWI NTB Akan Menggelar Konferensi pada Agustus 2025

Debat Perdana Pilkada Dompu di Aula Pendopo Bupati

DPP Partai Berkarya juga mengembalikan hak Vivi Sumanti dan Syirajuddin, SE sebagai anggota Partai Berkarya Kabupaten Dompu.

Selain menghentikan proses PAW terhadap Muhammad Rasyid Ridha, DPP Partai Berkarya juga mencabut keputusannya bernomor 30.1/SKO/DPP/BERKARYA/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang penetapan pemberhentian anggota partai Berkarya Kabupaten Dompu. Yaitu terhadap Ilham Yahyu, S.Pd, Syirajuddin, SE., dan Fifi Sumanti, SE.

Keputusan DPP Partai Berkarya ini termuat dalam surat keputusan nomor  23.4/SKO/DPP/BERKARYA/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Mochdi Purwopranjono selaku ketua umum dan Fauzan Rachmansyah selaku sekretaris jenderal DPP Partai  Berkarya. Keputusan ini ditembuskan kepada Gubernur NTB, Bupati Dompu hingga ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Dompu.

Muhammad Rasyid Ridho yang dihubungi terkait keputusan DPP Partai Berkarya yang menyelamatkan posisinya sebagai kader dan anggota Dewan, Rabu kemarin menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya. Karena DPP telah memberikan keputusan yang adil bagi kadernya. “Dengan terbitnya SK ini, maka mengakhiri polemik (soal PAW) selama ini,” katanya singkat. (02ic)

Tags: Muhammad Rasyid RidhoPartai BerkaryaPAW anggota DPRD Dompu
Previous Post

Turnamen Voli STM Cup II Kembali Digelar di  Marada

Next Post

Gugatan Perdata PMH Diajukan Tersangka SS ke Kejari Dompu Mulai Disidangkan

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

PWI NTB Diharapkan Jadi Contoh Organisasi Pers yang Solid dan Bersatu
Politik

PWI NTB Diharapkan Jadi Contoh Organisasi Pers yang Solid dan Bersatu

4 Juni 2025
PWI NTB Akan Menggelar Konferensi pada Agustus 2025
Politik

PWI NTB Akan Menggelar Konferensi pada Agustus 2025

24 Mei 2025
Debat Perdana Pilkada Dompu di Aula Pendopo Bupati
Politik

Debat Perdana Pilkada Dompu di Aula Pendopo Bupati

11 November 2024
Gelar Safari Jumat, MUI Dompu Ajak Wujudkan Pilkada Damai
Agama

Gelar Safari Jumat, MUI Dompu Ajak Wujudkan Pilkada Damai

9 November 2024
Mitigasi Masalah Logistik, Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi Pembinaan Panwaslu
Politik

Mitigasi Masalah Logistik, Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi Pembinaan Panwaslu

6 November 2024
Anggota DPRD Dompu Periode 2024 – 2029 Dilantik
Politik

Anggota DPRD Dompu Periode 2024 – 2029 Dilantik

30 September 2024
Next Post
Gugatan Perdata PMH Diajukan Tersangka SS ke Kejari Dompu Mulai Disidangkan

Gugatan Perdata PMH Diajukan Tersangka SS ke Kejari Dompu Mulai Disidangkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

19 Juni 2025
STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

10 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya