DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Berkarya menghentikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Dompu atas nama Muhammad Rasyid Ridho. Keputusan ini juga membatalkan seluruh surat – surat berkenaan dengan proses PAW.
Keputusan DPP Partai Berkarya ini dimuat dalam surat keputusan nomor 23.1/SKO/DPP/BERKARYA/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dan ditembuskan ke Gubernur NTB, Bupati Dompu, Ketua DPRD Dompu, hingga ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Dompu. Keputusan ini ditandatangani langsung Mochdi Purwopranjono selaku ketua umum dan Fauzan Rachmansyah selaku sekretaris jenderal DPP Partai Berkarya.

Selain menghentikan proses PAW terhadap Muhammad Rasyid Ridha, DPP Partai Berkarya juga mencabut keputusannya bernomor 30.1/SKO/DPP/BERKARYA/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang penetapan pemberhentian anggota partai Berkarya Kabupaten Dompu. Yaitu terhadap Ilham Yahyu, S.Pd, Syirajuddin, SE., dan Fifi Sumanti, SE.
Keputusan DPP Partai Berkarya ini termuat dalam surat keputusan nomor 23.4/SKO/DPP/BERKARYA/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Mochdi Purwopranjono selaku ketua umum dan Fauzan Rachmansyah selaku sekretaris jenderal DPP Partai Berkarya. Keputusan ini ditembuskan kepada Gubernur NTB, Bupati Dompu hingga ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Dompu.
Muhammad Rasyid Ridho yang dihubungi terkait keputusan DPP Partai Berkarya yang menyelamatkan posisinya sebagai kader dan anggota Dewan, Rabu kemarin menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya. Karena DPP telah memberikan keputusan yang adil bagi kadernya. “Dengan terbitnya SK ini, maka mengakhiri polemik (soal PAW) selama ini,” katanya singkat. (02ic)