ADVERTISEMENT
Senin, 25 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Gugatan Perdata PMH Diajukan Tersangka SS ke Kejari Dompu Mulai Disidangkan

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
24 Agustus 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Gugatan Perdata PMH Diajukan Tersangka SS ke Kejari Dompu Mulai Disidangkan

Alwi, SH, Kuasa Hukum tersangka SS.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Gugatan perdata oleh tersangka SS dalam kasus pengadaan alat metrologi lengkap pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu tahun 2018 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Pada sidang perdana, Rabu (23/8), majelis hakim yang dipimpin Rizky Ramadhan, SH, MH ini dilakukan mediasi pendahuluan dengan menetapkan Raras Ranti Rossemarry, SH sebagai hakim mediator yang akan dimulai mediasinya pada Senin (28/8) mendatang.

Tim kuasa hukum SS hadir lengkap dalam persidangan perdana gugatan perdata atas Kejaksaan Negeri  Dompu terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), Rabu (23/8) kemarin. Tim jaksa dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Ekowaluyo,SH., Kasi Datun Kejari Dompu, Ahmad Muzayyin,SH., Kasi Pidum Kejari Dompu, Addawatul Islamiyyah,SH, MH, dan tim penyidik kasus pengadaan alat metrologi lengkap pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu tahun 2018.

RelatedPosts

‎Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

Alwi,SH, tim kuasa hukum SS yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan, pada sidang mediasi yang akan dipimpin Raras Ranti Rossemarry,SH pada Senin mendatang, para pihak akan menyampaikan resume harapan kedua belah pihak dalam proses mediasi. “Ini akan menjadi bahan mediasinya,” ungkapnya.

Gugatan perdata yang diajukan SS terhadap Kejari Dompu ini atas perbuatan melawan hukum. Karena tim penyidik enggan memanggil dan mengambil keterangan dari saksi – saksi meringankan. Padahal itu menjadi kewajiban sebagaimana diatur pasal 116 ayat 3 dan 4 KUHAP. Karena dianggap tidak menjalankan undang – undang, sehingga tersangka SS mengajukan gugatan secara perdata dengan dalih perbuatan melawan hukum. (02ic)

Tags: Gugatan PMHKejari Dompu
Previous Post

DPP Partai Barkarya Hentikan PAW Muhammad Rasyid Ridha

Next Post

Kontes Ternak NTB di Dompu, Bupati Bangga Melihat Hasil Peternakan Warganya

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

‎Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
Hukum dan Kriminal

‎Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

13 April 2026
Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang
Hukum dan Kriminal

Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang

10 April 2026
PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri
Hukum dan Kriminal

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

26 November 2025
Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri
Hukum dan Kriminal

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri

27 Oktober 2025
PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
Hukum dan Kriminal

PWI NTB Kecam Aksi Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan di Lombok Tengah

15 Oktober 2025
PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
Hukum dan Kriminal

PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26 September 2025
Next Post
Kontes Ternak NTB di Dompu, Bupati Bangga Melihat Hasil Peternakan Warganya

Kontes Ternak NTB di Dompu, Bupati Bangga Melihat Hasil Peternakan Warganya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Iklim Investasi Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata

Iklim Investasi Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata

24 Mei 2026
Pertemuan Rutin Dharma Wanita Persatuan, Kakan Kemenag Dompu Tekankan Kekompakan dan Sinergi Keluarga

Pertemuan Rutin Dharma Wanita Persatuan, Kakan Kemenag Dompu Tekankan Kekompakan dan Sinergi Keluarga

21 Mei 2026
Tasyakuran Penamatan Santri Ponpes Al-Majidiyah NW Cakra Baru Dompu Berlangsung Khidmat

Tasyakuran Penamatan Santri Ponpes Al-Majidiyah NW Cakra Baru Dompu Berlangsung Khidmat

21 Mei 2026
Kakan Kemenag Dompu Beri Pembinaan ASN KUA Kecamatan Dompu: “Tidak Ada Kata Bukan Tugas Saya”

Kakan Kemenag Dompu Beri Pembinaan ASN KUA Kecamatan Dompu: “Tidak Ada Kata Bukan Tugas Saya”

20 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya