ADVERTISEMENT
Rabu, 10 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Politik

DPP Partai Barkarya Hentikan PAW Muhammad Rasyid Ridha

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
24 Agustus 2023
in Politik
0
DPP Partai Barkarya Hentikan PAW Muhammad Rasyid Ridha

SK DPP Partai Berkarya yang menghentikan proses PAW Muhammad Rasyid Ridha dari anggota DPRD Dompu tanggal 23 Agustus 2023.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Berkarya menghentikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Dompu atas nama Muhammad Rasyid Ridho. Keputusan ini juga membatalkan seluruh surat – surat berkenaan dengan proses PAW.

Keputusan DPP Partai Berkarya ini dimuat dalam surat keputusan nomor 23.1/SKO/DPP/BERKARYA/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dan ditembuskan ke Gubernur NTB, Bupati Dompu, Ketua DPRD Dompu, hingga ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Dompu. Keputusan ini ditandatangani langsung Mochdi Purwopranjono selaku ketua umum dan Fauzan Rachmansyah selaku sekretaris jenderal DPP Partai  Berkarya.

RelatedPosts

Reposisi Pengurus, Marthen Selamet Jabat Sekjen PWI Pusat

PWI dan Bawaslu NTB Sepakat Ciptakan Demokrasi Berkualitas

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

DPP Partai Berkarya juga mengembalikan hak Vivi Sumanti dan Syirajuddin, SE sebagai anggota Partai Berkarya Kabupaten Dompu.

Selain menghentikan proses PAW terhadap Muhammad Rasyid Ridha, DPP Partai Berkarya juga mencabut keputusannya bernomor 30.1/SKO/DPP/BERKARYA/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang penetapan pemberhentian anggota partai Berkarya Kabupaten Dompu. Yaitu terhadap Ilham Yahyu, S.Pd, Syirajuddin, SE., dan Fifi Sumanti, SE.

Keputusan DPP Partai Berkarya ini termuat dalam surat keputusan nomor  23.4/SKO/DPP/BERKARYA/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Mochdi Purwopranjono selaku ketua umum dan Fauzan Rachmansyah selaku sekretaris jenderal DPP Partai  Berkarya. Keputusan ini ditembuskan kepada Gubernur NTB, Bupati Dompu hingga ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Dompu.

Muhammad Rasyid Ridho yang dihubungi terkait keputusan DPP Partai Berkarya yang menyelamatkan posisinya sebagai kader dan anggota Dewan, Rabu kemarin menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya. Karena DPP telah memberikan keputusan yang adil bagi kadernya. “Dengan terbitnya SK ini, maka mengakhiri polemik (soal PAW) selama ini,” katanya singkat. (02ic)

Tags: Muhammad Rasyid RidhoPartai BerkaryaPAW anggota DPRD Dompu
Previous Post

Turnamen Voli STM Cup II Kembali Digelar di  Marada

Next Post

Gugatan Perdata PMH Diajukan Tersangka SS ke Kejari Dompu Mulai Disidangkan

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

Reposisi Pengurus, Marthen Selamet Jabat Sekjen PWI Pusat
Politik

Reposisi Pengurus, Marthen Selamet Jabat Sekjen PWI Pusat

19 Mei 2026
PWI dan Bawaslu NTB Sepakat Ciptakan Demokrasi Berkualitas
Politik

PWI dan Bawaslu NTB Sepakat Ciptakan Demokrasi Berkualitas

11 Mei 2026
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Pembangunan

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

23 April 2026
Pengurus PWI NTB 2025-2030 Resmi Dilantik, Momentum Perkuat Jati Diri Pers dan Bidik Tuan Rumah HPN 2027
Politik

Pengurus PWI NTB 2025-2030 Resmi Dilantik, Momentum Perkuat Jati Diri Pers dan Bidik Tuan Rumah HPN 2027

19 Desember 2025
PKS Dompu Sukses Gelar Rakerda, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029
Politik

PKS Dompu Sukses Gelar Rakerda, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

15 Desember 2025
Dipercaya untuk Periode Kedua, Boy Mashudi Kembali Nahkodai JMSI NTB
Politik

Dipercaya untuk Periode Kedua, Boy Mashudi Kembali Nahkodai JMSI NTB

9 Desember 2025
Next Post
Gugatan Perdata PMH Diajukan Tersangka SS ke Kejari Dompu Mulai Disidangkan

Gugatan Perdata PMH Diajukan Tersangka SS ke Kejari Dompu Mulai Disidangkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kolaborasi PWI NTB dan Unram Dorong Kemajuan Pers dan Olahraga Daerah

Kolaborasi PWI NTB dan Unram Dorong Kemajuan Pers dan Olahraga Daerah

9 Juni 2026
Mori Hanafi Dukung Porwada Perdana PWI NTB 2026, Optimistis PON 2028 Sukses

Mori Hanafi Dukung Porwada Perdana PWI NTB 2026, Optimistis PON 2028 Sukses

9 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, STM Ajak Pelajar Dompu Daur Ulang Limbah Domestik

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, STM Ajak Pelajar Dompu Daur Ulang Limbah Domestik

5 Juni 2026
JMSI NTB – INTI NTB Bantu Yayasan Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah Kotaraja

JMSI NTB – INTI NTB Bantu Yayasan Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah Kotaraja

4 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya