DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Gugatan perdata oleh tersangka SS dalam kasus pengadaan alat metrologi lengkap pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu tahun 2018 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Pada sidang perdana, Rabu (23/8), majelis hakim yang dipimpin Rizky Ramadhan, SH, MH ini dilakukan mediasi pendahuluan dengan menetapkan Raras Ranti Rossemarry, SH sebagai hakim mediator yang akan dimulai mediasinya pada Senin (28/8) mendatang.
Tim kuasa hukum SS hadir lengkap dalam persidangan perdana gugatan perdata atas Kejaksaan Negeri Dompu terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), Rabu (23/8) kemarin. Tim jaksa dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Ekowaluyo,SH., Kasi Datun Kejari Dompu, Ahmad Muzayyin,SH., Kasi Pidum Kejari Dompu, Addawatul Islamiyyah,SH, MH, dan tim penyidik kasus pengadaan alat metrologi lengkap pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu tahun 2018.
Alwi,SH, tim kuasa hukum SS yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan, pada sidang mediasi yang akan dipimpin Raras Ranti Rossemarry,SH pada Senin mendatang, para pihak akan menyampaikan resume harapan kedua belah pihak dalam proses mediasi. “Ini akan menjadi bahan mediasinya,” ungkapnya.
Gugatan perdata yang diajukan SS terhadap Kejari Dompu ini atas perbuatan melawan hukum. Karena tim penyidik enggan memanggil dan mengambil keterangan dari saksi – saksi meringankan. Padahal itu menjadi kewajiban sebagaimana diatur pasal 116 ayat 3 dan 4 KUHAP. Karena dianggap tidak menjalankan undang – undang, sehingga tersangka SS mengajukan gugatan secara perdata dengan dalih perbuatan melawan hukum. (02ic)