DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji bagi Bupati dan wakil Bupati Dompu, H Kader Jaelani – H Syahrul Parsan, ST, MT yang akan mengakhiri masa tugasnya 10 Februari 2025 mendatang. Gaji yang akan dibayarkan adalah sisa gaji setahun dari periode kepemimpinannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu.
Berdasarkan undang – undang Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, kepala daerah yang terpilih dari hasil Pilkada tahun 2020, tidak akan menjalankan tugas selama 5 tahun periodesasi kepemimpinan. Tapi haknya berupa gaji akan tetap dibayarkan selama 5 tahun kepemimpinan.
H Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan, ST, MT merupakan Bupati dan Wakil Bupati Dompu hasil Pilkada tahun 2020. Keduanya dilantik bersama beberapa kepala daerah se NTB di kantor Gubernur NTB tanggal 26 Februari 2021. Sementara kepala daerah hasil Pilkada serentak 27 November 2024 lalu dijadwalkan untuk dilantik pada 10 Februari 2025.
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2024) mengaku, hingga saat ini belum ada aturan teknis terkait pembayaran gaji kepala daerah yang tidak genap memimpin seperti Kabupaten Dompu. Tapi putusan MK RI terkait hak keuangan bagi kepala daerah yang dilantik hasil Pilkada 2020 atas undang – undang Pilkada serentak akan tetap dibayarkan selama 5 tahun. Kendati kepemimpinan yang dijalani tidak sampai 5 tahun.
“Petunjuk teknis soal pembayarannya belum ada, tapi kita sudah menyiapkan alokasi anggarannya di APBD tahun 2025,” ungkap Syahroni.
Kepastian soal teknis pembayaran gaji itu, kata Syahroni, akan disampaikan lebih lanjut oleh pemerintah atasan. Diskusi soal teknis pembayaran hak keuangan bagi kepala daerah yang tidak genap 5 tahun memimpin ini, menjadi pembahasan beberapa daerah pasca Pilkada serentak. (ic02/*)