DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu menyesuaikan perubahan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dari 15.985 ha menjadi 13.101 ha. Perubahan mempertimbangkan kawasan hutan, kebutuhan ruang untuk gerak laju pembangunan, arah perkembangan pemukiman, investasi yang sedang berjalan dan rencana investasi kedepan.
Perubahan ini, telah dimasukan dalam berita acara kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu terkait sinkronisasi dan integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) Kabupaten Dompu ke dalam revisi RTRW Provinsi NTB.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM dan juga oleh Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Drs H Gaziamansyuri, M.Ap., Kepala Dinas PUPR Kabupaten Dompu, Aris Ansary, ST, MT., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Nyoman Pharbawa, A.Ptnh., dan mengetahui Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan, ST, MT di Mataram, Kamis (2/11/2023) lalu.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM yang dikonfirmasi, Senin (6/11/2023) kemarin mengungkapkan, berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Dompu tahun 2011 – 2031 mengamanatkan bahwa KP2B seluas 15.985 Ha.
Seiring dinamika pembangunan dan hasil analisa, telah dilakukan penyesuaian dengan pertimbangan kawasan hutan, kebutuhan ruang untuk gerak laju pembangunan. Termasuk arah perkembangan pemukiman, investasi yang sedang berjalan dan rencana investasi kedepannya.
“Merujuk pada hal di atas, telah dilakukan proses penyesuaian berdasarkan delineasi kawasan pertanian yang ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Kp2B) adalah seluas 13.100 Ha,” katanya.
Bedasarkan hasil kesepakatan inilah yang akan diintergrasikan ke dalam rencana pola ruang revisi RTRW Provinsi NTB dan revisi RTRW Kabupaten Dompu.
KP2B ini merupakan wilayah budidaya pertanian yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) dan / atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCPPB) serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. (02ic/*)