MATARAM, INSANCHANNEL.COM – Secara spesifik Duo pasangan istri ini memberikan gambaran tentang Dou Mbawa, hidup di pegunungan Donggo, Bima. Mereka hidup dalam alam dan masyarakat yang dinamis penuh pergumulan, membentuk suatu watak kebudayaan. Mereka memberi warna bagi konfigurasi masyarakat Muslim Indonesia. Daya hidup, visi sosial, harmoni, dan konflik bergulat secara intens dalam moralitas-spiritualitas yang dibangun dan dianut secara komunal. Silang senkarut antar-otoritas dan agen dikelola dalam suatu bingkai transformasi tradisi sosial-budaya.

“Kepentingan menegakkan eksistensi di tengah dominasi budaya dominan, mereka perjuangkan melalui hidden transcripts seperti ritual, wahana mereka mempertukarkan makna yang diyakini sebagai legasi keluhuran,” tandas Prof. Dr. Hj. Atun Wardatun dan Prof. Dr. H. Abdul Wahid pada Acara Pengukuhan Sebagai Guru Besar, Rabu (16/11/2022) di Auditorium UIN Mataram.
‘Quasi hegemoni’ ini kata duo profesor pemilik Kalikuma ini, konsep yang merupakan refleksi dari teori hegemoni Gramsci (1971), menggambarkan situasi dan posisi politis masyarakat Mbawa dalam arena budaya. Relasi kuasa yang dilibati Dou Mbawa dengan struktur hegemonik dari luar yang tertanam dalam alam pikiran dan menguasai pola tindakan mereka, ternyata membentuk struktur dan relasi internal yang hierarkis, berpusat pada diri seorang Ncuhi. Tetapi itu adalah strategi budaya, dimaksudkan sebagai alat konsolidasi kekuatan belaka agar masyarakat terlihat tegak, tidak rapuh, dan disegani oleh masyarakat luar. Quasi hegemoni di sini dibentuk sekaligus membentuk agensi kolektif.

Sementara itu, dalam arena Hukum keluarga Islam masih banyak praktik yang menempatkan perempuan sebagai objek yang rentan. Hukum keluarga memang dalam pandangan para ahli sarat dengan isu ketidakadilan. “Fenomena talak di luar pengadilan, pernikahan tidak tercatat negara, pengabaian pemberian mut’ah dan nafkah iddah menempatkan perempuan menjadi pihak tidak beruntung,” ujar Dosen tetap di UIN Mataram ini.
Meski ada kemajuan pada aspek normatif berupa UU lanjutnya, pada tataran implementasi hukum keluarga, perempuan oleh karena berbagai macam extra-legal factors seperti agama, budaya, politik maupun ekonomi masih dipandang memiliki kurang kapasitas agentif (kemampuan bertindak secara independen). Padahal, dengan teori strukturasi Giddens (1984), Wardatun (2018a, 2018b) mengungkap adanya agensi perempuan di dalam “practices” hukum keluarga termasuk upaya mereka menegosiasikan peran (roles) dan aturan (rules) agama.
“Perempuan Bima memiliki agensi dan otoritas penuh dalam menentukan calon pasangan, pelaksanaan berbagai ritual pernikahan, bahkan berkontribusi secara sadar bagi pembayaran mahar,” ujarnya seraya menandaskan, hanya saja perlu ditekankan bahwa bentuk agensi sangat ditentukan oleh konteks budaya. Jika agensi perempuan di dunia Barat lebih menekankan makna kedirian (personhood) yang individual dalam bentuk resistensi dan perlawanan, maka agensi perempuan Bima bersifat kolektif, komunal, dalam bentuk akomodasi dan solidaritas.
Dua segmen arena budaya di atas katanya, adalah gambaran pergumulan masyarakat Muslim dalam ranah kebudayaan. Dua itu memang “petite histoire”, tetapi darinya dapat direfleksikan suatu konsep teoretik terkait dengan stratifikasi sosial dan distribusi kekuasaan di dalam masyarakat Muslim Indonesia.
Stratifikasi sosial sebagai bagian dari struktur sosial adalah fakta tidak terbantahkan. Stratifikasi ini selain menggambarkan keragaman juga menjelaskan betapa kehidupan tidak terhindarkan dari pengelompokan identitas. Dalam konteks relasi dalam keluarga, sebagai unit sosial terkecil, stratifikasi sosial mewujud dalam relasi kuasa berdasarkan jenis kelamin, status ekonomi, pendidikan, sosial, dan umur.
Hal ini terjadi karena stratifikasi tersebut dipandang dalam konsep hierarki (pertingkatan tunggal) yang bersifat searah. Berdasarkan jenis kelamin misalnya, sudah umum diyakini bahwa laki-laki berada pada strata lebih tinggi dibanding perempuan (patriarchy), kaya lebih bermartabat dari miskin (feodalisme), berpendidikan tinggi lebih hebat dari berpendidikan rendah (intellectual arrogance), lebih tua lebih berkuasa daripada yang lebih muda (paternalism).
Lalu bagaimana menjelaskan adanya fakta bahwa relasi sosial selalu berisi kelas sosial tetapi kelas tersebut bukanlah kategori yang permanen dan rigid, melainkan temporal dan cair. “Di sinilah konsep heterarki yang dihubungkan dengan fenomena quasi hegemoni dan kolektif agensi memiliki relevansi, bahkan implikasi metodologis dan praksis,” katanya.
Sebagai sebuah perspektif dalam pandangan Wahid dan Atun, heterarki adalah cara menyadari realitas keragaman otoritas, agen, dan aktor dalam kehidupan sosial, yang satu sama lain memiliki wilayah-wilayah kekuasaan sendiri atau sistem hierarki. Tentu akan muncul pandangan relativisme, namun ini perlu dalam rangka menjinakkan egosentrisme dan konservatisme. Pengandaian selanjutnya adalah munculnya rasio dan moral komunikasi dialogis dan saling menghargai yang menjadi basis bagi distribusi kekuasaan sesuai wilayah otoritas masing-masing.
Membangun kesadaran akan adanya heterarki dan menggunakannya sebagai alat analisis akan menghasilkan basis argumen bagi keragaman sumber kekuasaan dan otoritas, dan akan mendorong pengkajian kembali bentuk relasi kuasa searah yang selama ini mendominasi. (bersambung…)











