DOMPU, INSANCHANNEL.COM -Pimpinan daerah mendapat hak untuk mendapatkan kendaraan dinas (Modis) yang dipake selama menjabat melalui proses penjualan terbatas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu . Kelima pimpinan daerah tersebut adalah Bupati, Wakil Bupati, dan ketiga mantan pimpinan DPRD Kabupaten Dompu periode 2019 – 2024.
Ketiga mantan pimpinan Dewan, Kamis (30/1/2025) menyelesaikan proses pembelian kendaraan jenis Toyota Fortune dan langsung membawa pulang kendaraan dengan dokumen kendaraannya. Mantan Ketua DPRD Dompu, H Andi Bachtiar, A.Md.Par membayar mobil tersebut dengan harga Rp.69,4 juta dari taksiran harga Rp.112 juta. Karena mobil yang dibayarnya sudah berusia di atas 7 tahun, sehingga harga yang dibayar hanya 20 persen dari hasil penilaian ditambah dengan biaya perawatan selama setahun terakhir.
Sementara 2 mantan pimpinan Dewan lainnya yaitu Jamaluddin, S.Sos mendapat harga Rp.63 juta, dan H Muhammad Amin, S.Pd mendapat harga Rp.68 juta.
Sekda Dompu, Gatot Gunawan Putra Perantauan, SKM, MMKes menyerahkan kendaraan yang sudah dijual kepada mantan Ketua DPRD Dompu, H Andi Bachtiar di depan kantor BPKAD Kabupaten Dompu. “Ini bagian dari penataan asset dan mobil ini sudah dijual terbatas kepada mantan pimpinan dewan, termasuk kepada Bupati dan Wakil Bupati (yang akan memasuki purna tugas-red),” kata Gatot Gunawan.
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM usai serah terima kendaraan kepada mantan pimpinan Dewan mengatakan, penjualan kendaraan dinas kkepada mantan pimpinan DPRD tanpa melalui lelang terbuka, tapi melalui penjualan terbatas mengacu pada Permendagri Nomor 7 tahun 2024. Permendagri ini merupakan perubahan dari Permendagri nomor 19 tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Dalam permendagri itu, kendaraan dengan usia 4 – 7 tahun memiliki nilai jual sebesar 40 persen dari harga hasil penilaian. Sedangkan kendaraan dengan usia lebih 7 tahun memiliki nilai jual sebesar 20 persen dari hasil penilaian. Penilaian ini dilakukan oleh KPKNL Bima. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah SK penetapan penjualan diterbitkan. “Ketiga mantan pimpinan Dewan yang kita serahkan kendaraannya hari ini sudah menyelesaikan semua administrasi yang dibutuhkan, termasuk membayar lunas harga kendaraan dan disetorkan ke kas daerah,” kata Muhammad Syahroni.
Proses penjualan terbatas ini baru dilakukan kepada ketiga mantan pimpinan Dewan. Untuk Bupati dan Wakil Bupati masih diproses administrasinya. Kendaraan yang hendak dibayar, juga jenis Toyota Fortune. “Kalau untuk Bupati dan Wakil Bupati masih diproses,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Dompu, H Andi Bachtiar mengaku bersyukur mendapat mobil yang digunakan selama ini melalui proses pelalangan terbatas. Ketentuan ini diatur dalam Permendagri. “Karena mobil ini usianya sudah lebih 7 tahun, sehingga hanya 20 persen dari hasil penilaian, jadi hanya Rp.40 jutaan. Ternyata ada ketentuannya, kita harus mengembalikan dari biaya perawatan setahun terakhir. Makanya saya bayar dengan harga Rp.69,4 juta,” ungkap H Andi. (ic02)